Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU PKS Kembali Dibahas DPR Pasca Pemilu dan Pilpres

RUU PKS Kembali Dibahas DPR Pasca Pemilu dan Pilpres
Diskusi Forum Legislasi dengan Tema: 'Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)?' Selasa, (26/2/2019).
Selasa, 26 Februari 2019 17:28 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, DPR akan membahas kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) setelah Pemilu 2019 rampung.

"Jadi pembahasan memang ada, kemungkinan besar akan dilakukan di bulan Mei setelah Pilpres dan Pileg," kata Rahayu dalam diskusi bertajuk 'Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)?' yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (26/02/2019).

Pasca pemilu, kata Rahayu, menjadi timing yang paling memungkinkan, mengingat ada beberapa RUU lain yang lebih dulu mengantre untuk dibahas.

"Salah satunya adalah RUU praktik pekerjaan sosial yang juga masih menunggu dan bahkan sudah masuk terlebih dahulu di komisi VIII sejak tahun 2014. Itu juga adalah PR kita terbesar," ujarnya.

Jadi, kata Rahayu, "Kalau tahun lalu polemiknya adalah kenapa kok mandek? kenapa belum dibahas? Sekarang polemiknya adalah kok tiba-tiba udah mau disahkan, padahal dibahas aja belum,".

Untuk diketahui, RUU PKS tersebut memang tengah menjadi polemik sebagaimana situasi itu telah disinggung oleh Rahayu, namun Ia memaparkan, polemik bisa dihindari jika jejak RUU PKS sejak awal juga dipaparkan sebagai pencera pandangan.

"Itu diajukan oleh beberapa teman saya di Badan legislsi sebagai RUU yang dajukan oleh anggota DPR yang akhirnya disetujui menjadi RUU Inisatif DPR, itu tahun 2017," ungkap Rahayu.

Kemudian, setelah di sahkan menjadi RUU baru diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Bamus akhirnya menyepakati untuk dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) di komisi VIII dan suratnya baru masuk di komisi VIII pada akhir 2017.

"Dan kami baru membentuk Panja untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu diawal 2018," kisahnya.

"Jadi pembahasan itu sendiri sebenarnya belum terjadi," tukas Rahayu.

Akhirnya, Ia melanjutkan, setelah Panja terbentuk pun, langkah yang ditempuh baru sebatas satu kali rapat antara Panja dengan Pemerintah.

"(kemudian, red) langsung mengajukan DIM  Pemerintah, tetapi itu baru DIM awal," ujar Rahayu.

Perubahan pun, dikatakan Rahayu, tampak sudah ada dari pemerintah. Dimana yang menjadi leading sector-nya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, selain dari beberapa kementerian lainnnya.

Dan sejauh ini, lanjut Rahayu, Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDP-U) dengan tokoh-tokoh masyarakat,  Akademisi, Tokoh Agama dan seterusnya.

"Psikolog bahkan bahkan juga dengan Komnas perempuan dan forum pengaduan layanan selaku perancang dari RUU ini," katanya.

Jadi, lanjut Rahayu, RUU ini ditangkap atau didorong ke Badan Legislasi (Baleg) oleh Ami Surya (PAN) dan juga Nini Wafiroh (PKB).

"Ini supaya jelas siapa yang waktu itu mengajukan di badan legislasi karena saya waktu itu belum ada di bagian Legislasi," ujarnya.

Dan yang terlibat dalam behind design RUU PKS ini, kata Rahayu, adalah Mbak Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, "Lalu saya dan kawan saya di komisi VIII menjemput bola di situ untuk mengawal RUU ini,".

Dengan begitu, kata Rahayu, diharapkan bisa jelas bahwa RUU PKS belum dibahas di DPR RI. Adapun, draft yang selama ini mungkin keliling dan tersebar itu, kata Rahayu, merupakan draft awal yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat, belum dari DPR.

"Jadi belum ada sama sekali masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun juga pembahasan tentang daftar inventaris masalah (DIM), itu belum ada, ini supaya clear semuanya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/