Home  /  Berita  /  GoNews Group

Luhut Akui Miliki 6 Ribu Hektare Tanah Milik Negara, Namun Tidak Memiliki HGU

Luhut Akui Miliki 6 Ribu Hektare Tanah Milik Negara, Namun Tidak Memiliki HGU
Selasa, 26 Februari 2019 15:16 WIB
MANADO - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan membenarkan memiliki lahan negara sebesar 6 ribu hektare di Kalimantan Timur untuk kegiatan pertambangan batu bara.

Lahan tersebut dijelaskan Luhut sudah mendapatkan izin konsensi dan sampai saat ini masih diproduksi.

"6 ribu hektare, punya pemerintah (diberikan konsesi) dan itu produksi. Saya enggak punya HGU (Hak Guna Usaha), saya punya tambang batu bara, berproduksi," ucap Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Menurut Luhut, lahan negara yang dimilikinya selama dijalankan dengan baik atau berproduktif, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban-kewajiban dengan benar, ya enggak ada masalah," ucap Luhut.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, saat ini sudah ada kebijakan satu peta atau one map policy, yang dapat mengetahui kepemilikan tanah di Indonesia.

Oleh sebab itu, kami minta pihak-pihak yang ingin tahu tanah miliknya untuk membuka Geoportal Kebijakan Satu Peta.

"Sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya, sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan cari saja," kata Luhut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77