Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Pasaman Barat Jalin Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari dan Kantor Pajak

Pemkab Pasaman Barat Jalin Kerjasama Bantuan Hukum dengan Kejari dan Kantor Pajak
Penandatangan MoU Pemkab Pasbar dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kantor Pajak Pratama Bukittinggi.
Senin, 25 Februari 2019 17:13 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASBAR - Untuk mendapatkan bantuan hukum secara Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Pasaman Barat menjalan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Kantor Pajak Pratama Bukittinggi, Senin (25/2/2019) di auditorium kantor bupati.

Bupati Syahiran menyampaikan, penandatanganan kerjasama bantuan hukum merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya telah diawali tahun 2018 dan berakhir Desember 2018 lalu.

"Tujuannya untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Pasbar dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk secara bersama-sama menangani perkara dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Pemkab Pasbar sebagai akibat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik didalam maupun di luar pengadilan," tandas Syahiran.

Ia melanjutkan, kerjasama tersebut merupakan payung hukum bagi seluruh penyelenggaraan pemerintahan di Pasbar untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat apabila menemui permasalahan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Selain itu, Pemkab Pasbar dalam meningkatkan pendapatan daerah dalam penanganan pajak daerah, retribusi daerah dan piutang Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

"Melalui kerjasama ini diharapkan pengelola PAD dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari tahapan sosialisasi sampai dengan penagihan.

Peran kejaksaan selaku pengacara negara akan lebih ditingkatkan terutama terhadap sumber-sumber penerimaan potensial dan terhadap wajib pajak yang sudah berulang kali diberikan pemahaman tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya," papar Syahiran.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bukittinggi Novrisyar SE MM menyampaikan kontribusi pajak dari Pasbar cukup tinggi. Apalagi, saat ini didukung dengan Kerjasama antara Pemkab Pasbar dengan KPP Pratama Bukittinggi.

"Sebagaimana diketahui bahwa PPh pasal 21 merupakan jenis pajak pusat yang dikelola oleh KPP Pratama Bukittinggi . Namun demikian Pemerintah Daerah memiliki kepentingan yang cukup besar terhadap jenis pajak ini. Karena 20 persen dari hasil penerimaan PPh pasal 21 dibagihasilkan kepada Pemda penghasil," papar Novrisyar.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tailani memaparkan Kejaksaan Negeri saat ini berperan aktif dalam pembangunan daerah. "Adanya satu lembaga yaitu tim pengawas pemerintah dan pembangunan ikut berperan aktif dalam pembangunan," ujar Tailani.

Di samping itu Kepala Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD) Alfi Hendara SSos menyebutkan, "Sangat menyambut baik dengan adanya kerjasama ini. Kami berharap Dengan adanya kerjasama ini, beberapa sumber penerimaan potensial pajak yang belum digarap agar dapat lebih di optimalkan lagi," katanya.

Untuk masyarkat wajib pajak selama ini telah kami upayakan secara telah persuasip, namun masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak, hendaknya dengan adanya kerjasaama ini ada perubahan dan kesadaran masyarkat untuk membayar pajak.(rio)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/