Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli 9 Siswi di Kelas, Ternyata Guru BS Ancam Tak Beri Nilai

Cabuli 9 Siswi di Kelas, Ternyata Guru BS Ancam Tak Beri Nilai
Senin, 25 Februari 2019 17:00 WIB
KUTAI - Guru agama sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, BS (57), jadi tersangka karena mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas. BS mengancam para siswi saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa menjelaskan, BS melakukan perbuatan cabulnya di dalam kelas saat jam pelajaran. Para siswi dia panggil ke kursinya lalu dipangku.

Menurut AKP Damus, BS memperlihatkan film porno kepada siswi yang dia pangku. Lalu siswi ini diraba-raba tubuhnya, bahkan kemaluannya oleh BS.

Dikabarkan ada lebih dari 10 siswi yang jadi korban kebiadaban BS. Namun menurut AKP Damus, sejauh ini ada 9 orang siswi yang mengakui pernah dicabuli BS.

"Ada 6 orang yang diraba-raba alat vitalnya. Pahanya, dadanya, sambil dipangku. Ada 3 orang juga yang sempat kemaluannya dimasuki pakai jari tersangka," ujar AKP Damus, Senin (25/2/2019).

Para korban yang rata-rata berusia 8-9 tahun tidak kuasa melawan saat dicabuli BS. Menurut AKP Damus, para korbannya diancam oleh tersangka agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun.

"Korban diancam kalau menolak atau ngasih tahu ke orang tua nggak dikasih nilai agama," ujar AKP Damus.

AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban. BS diduga telah melakukan perbuatan cabul ini sejak 2018.

BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/