Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polemik Pergub 132/2018, DPRD Duga ada Aliran Dana ke Pengembang dari PPPSRS

Polemik Pergub 132/2018, DPRD Duga ada Aliran Dana ke Pengembang dari PPPSRS
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. (GoNews.co)
Minggu, 24 Februari 2019 05:11 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik masih terkendala. Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, menduga ada aliran dana dari PPPSRS ke Pengembang.

Taufik mengira, saat ini kebanyakan PPPSRS baik di Rumah Susun maupun Apartemen, tengah dikuasai oleh oknum-oknum boneka pengembang.

"Iya saya kira iya. Hampir semua dipegang. Dan Dipegangin terus gitu lho! Kenapa? Karena ada uang lah di situ," ujar Taufik kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (23/02/2019) malam.

Dengan begitu, lanjut Taufik, dugaan adanya aliran dana ke Pengembang pun jadi memungkinkan.

"Iya saya kira kan setornya kesana. Dari pengelola, kalau pengelola itu adalah tangannya pengembang dia setornya kemana?" tukas Taufik.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menggunakan diskresinya dengan menerbitkan Pergub 132 pada tahun 2018. Ruang lingkupnya:

a. pengelolaan masa transisi.

b. pembentukan PPPSRS.

c. pengelolaan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama pada Rumah Susun.

d. kerja sama dalam pembangunan Rumah Susun secara bertahap; dan

e. bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan Rumah Susun.

Peran PPPSRS yang cukup vital dalam urusan-urusan hak penghuni Rusun dan Apartemen pun menjadi sorotan. Pasal 17 ayat (7) Pergub baru dari Anies Baswedan menyatakan, Pengurus PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.

Ayat (5) dari pasal yang sama mengamanatkan, anggota PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemilik atau Penghuni yang mendapat kuasa dari Pemilik Sarusun (Satuan Rumah Susun).

Sayangnya, PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang ada selama ini, dinilai banyak warga Rusun dan Apartemen, tidak cukup berpihak kepada kepentingan warga/penghuni sebagaimana mestinya. Kondisi ini, telah berjalan puluhan tahun lamanya.(Zul)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/