Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Dijudicial Review, Taufik Nilai Pergub 132/2018 Tetap Harus Dilaksanakan

Meski Dijudicial Review, Taufik Nilai Pergub 132/2018 Tetap Harus Dilaksanakan
Wakil Ketua DPRD, M Taufik didampingi politisi senior Demokrat, Alex. (Zul/GoNews.co)
Minggu, 24 Februari 2019 05:23 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menilai, Pergub 132/2018 tetap harus dilaksanakan meski di-judicial review (JR).

"(Pergub, red) 132 di-judicial review ya nggak apa-apa. Kan biasa dalam proses hukum. Tapi kan tetap harus dilaksanakan, nggak bisa nunggu-nunggu judicial review, terus baru dilaksanakan, nggak," kata Taufik kepada GoNews.co di Menteng, Jakarta, Sabtu (23/02/2019) malam.

"Begitu dia (Pergub 132/2018, red) berlaku (ditetapkan, red), itu harus dilaksanakan. Dan saya kira Pengembang harus mentaati itu," tegasnya menambahkan.

Sebelumnya, Asosiasi Realestat Indonesia (REI) akan melakukan judicial review Peraturan Menteri Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPUR) Nomor 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ke Makamah Agung (MA) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132/2018 yang juga mengatur hal yang sama dengan Permen PUPR tersebut.

"Pengujian akan dilakukan dalam dua aspek yakni aspek formil dan materil," kata Yusril Ihza Mahendera yang dipercaya REI sebagai kuasa hukum organisasi tersebut di Kantor Ihza & Ihza Law Firm, Gedung Wisma 88 Kota Kasabalanka, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

Kedua peraturan tersebut, dinilai Yusril, tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya pasal 78. Dalam pasal ini ditegaskan kewenanganan pengaturan terkait dengan PPPSRS dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Permen atau Pergub.

"Sementara saat ini PP mengenai Rumah Susun saja belum ada dan masih dalam bentuk draf RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)," ungkap Yusril.

Sementara itu, Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) menyatakan tetap mendukung implementasi dua aturan yang akan digugat tersebut.

Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji mengatakan, peraturan tersebut memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

"Bagi pemilik rumah susun, sudah merupakan bentuk aspirasi yang diakomodasi oleh pemerintah, melalui diskresi, Kemen PUPR menerbitkan aturan karena ada kekosongan dalam hukum, salah satunya hak dalam pemilihan pengurus, penggunaan surat kuasa dibatasi hanya untuk anggota keluarga," kata Ibnu saat konferensi pers Mengenai Permen No. 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/