Home  /  Berita  /  Hukum

Pengedar 25 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengedar 25 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang Alan di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Sabtu, 23 Februari 2019 07:54 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alan alias Alan Bin Nurdin (28) karena terbukti memiliki 25 kg sabu-sabu.

Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan Alan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. 

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Alan dengan penjara seumur hidup. Masa penangkapan dan penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan," ujar Martin didampingi hakim anggota Riska dan Asep Koswara, Kamis petang (22/2/2019).

Selain hukuman penjara, Alan juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. ''Denda itu dapat diganti hukuman penjara selama 3 bulan,'' kata Martin.

Selain Alan, majelis hakim juga memvonis Putri Ayu Pratami (24). Istri Alan ini divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 2 bulan kurungan badan. Dua terdakwa lain, yakni Rahmadoni Daulay (30) dan Darmawan (36) dengan penjara 20 tahun.

Atas vonis vonis itu, Alan berkoordinasi dengan penasehat hukum, Azman Hadi dan menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Putri, Rahmadoni dan Darmawan langsung menyatakan menerima hukuman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Djanuer, menuntut Alan, Rahmadoni dan Darmawan dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar atau 3 bulan kurungan. Beda dengan Putri, wanita cantik ini dituntut 18 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar atau 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Alan dan Putri ditangkap pada 1 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di  Jalan lintas Dumai -Sungai Pakning, Desa Pelintung Dumai. Dari mobil HRV yang ditumpangi terdakwa ditemukan sabu-sabu 25.743,64gram. 

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap terdakwa juga menemukan pil ektasi berlogo camera dengan berat bersihnya 1.515,04 gram dan pil ektasi berlogo Penguin dengan berat bersih 2,257,98 gram.

Dari pengembangan, polisi menciduk Ramadoni dan Darmawan, warga Medan, Sumatra Utara. Mereka yang akan menerima barang untuk dibawa ke Medan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77