https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Muhammad Taufik, Pastikan DPRD Kontrol Implementasi Pergub DKI No 132 tahun 2018

Muhammad Taufik, Pastikan DPRD Kontrol Implementasi Pergub DKI No 132 tahun 2018
M. Taufik saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi Capres dan Cawapres 02
Sabtu, 23 Februari 2019 21:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, H. Muhammad Taufik memastikan pihaknya akan mendorong implementasi Pergub DKI No 132 th 2018. Taufik, meminta warga tak takut dengan pengembang.

"Saudara-saudara jangan khawatir. Kalau dia (pengembang, red) mengintimidasi Bapak Ibu, dia sama saja mengintimidasi Pemda DKI.. Karena ini ada Pergub," kata Taufik di hadapan puluhan warga apartemen di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/02/2019).

"Pergub itu hukumnya wajib. Kalau afa yang bawa-bawa Permen (Peraturan Menteri, red), nggak ada urusan ama Permen," tukas Taufik meyakinkan.

Taufik bahkan meminta anggota komisi D DPRD DKI, Iman dan Caleg Gerindra dapil Jakarta Selatan, Novita Deli yang juga hadir di lokasi, untuk memberikan nomor telepon mereka kepada para penghuni apartemen bermasalah yang hadir.

Turut hadir dalam jumpa wakil rakyat dengan warga aprtemen itu, Ketua ASA Center 60, Alex Asmasoebrata. Alex yang sejak awal terlibat dalam perjuangan panjang pemenuhan hak para warga apartemen di DKI ini.

"Pokoknya kita harus terus berjuang implementasikan Pergub ini, jangan takut. Apalagi sekarang kita sudah punya aplikasi dari HP. Supaya Pak Taufik bisa kontrol semuanya dengan mudah," kata Alex menyemangati.

Puluhan warga apatemen yang hadir pun tampak antusias meyampaikan keluhan-keluhan mereka. Mulai dari soal AJB, Pajak, Listrik yang dicabut selama bertahun-tahun, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang dikuasi oleh pengembang.

Sekedar pengingat, Pemerintah DKI Jakarta tengah berupaya menertibkan pengelolaan rumah susun milik dan apartemen yang masih dikuasai pengembang lewat Pergub 132 Tahun 2018.

Pemerintah DKI, memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

Dan untuk diketahui, PPPSRS adalah entitas yang penting dan memiliki peran yang besar dalam sebuah rumah susun. Pembentukan PPPSRS adalah wajib dalam sebuah rumah susun. Pengembang, wajib memfasilitasi terbentuknya PPSRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang ke penyerahan satuan rumah susun kepada pemilik selesai.

Masa transisi ini sendiri tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun (sejak penyerahan pertama satuan rumah susun kepada pemilik). Setelah PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama kepada PPPSRS.

Kenyataannya sekarang, PPPSRS kebanyakan diisi dan dikendalikan oleh pengembang sendiri. Anies, berupaya mengatur peralihan kepengurusan PPPSRS menjadi oleh warga rusun atau apartemen itu sendiri.

"Akarnya semua di kepengurusan. Kepengurusannya dulu nih dibenahin. Pilih orang-orang yang berpihak kepada keadilan bagi Bapak Ibu. Udah, kita udah kuat sekarang karena ada pergub," kata Taufik menanggapai keluhan-keluhan warga rusun/apartemen yang hadir.

Pantauan GoNews.co saat diskusi masih berlangsung, perwakilan warga yang bertanya dan menyampaikan keluhan berasal dari Kalibata City, Pancoran Riverside, dan apartemen-apartemen lain dari seluruh wilayah administrasi Jakarta. (Zul)

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/