Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
22 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
21 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
20 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Politik

Hari Ini, Bawaslu Bukittinggi Gelar Sosialisasi Terkait Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu 2019 dengan Puluhan Awak Media

Hari Ini, Bawaslu Bukittinggi Gelar Sosialisasi Terkait Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu 2019 dengan Puluhan Awak Media
Bawaslu Bukittinggi Gelar Sosialisasi Terkait Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu 2019 dengan Puluhan Awak Media, Sabtu 23 Februari 2019 di Aula Grand Malindo Hotel. (doc Y)
Sabtu, 23 Februari 2019 16:06 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Awak media cetak dan elektronik memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019, ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi S.Ag, MA.

Penegasan itu dikatakan Ruzi Haryadi pada acara sosialisasi Fasilitasi, Publikasi dan Dokumentasi Pengawas Pemilu dengan tema " Peran Media dan Pemantau Pemilu dalam Pengawasan Partisipatif Guna Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan Demokratis" dalam pengawasan tahapan Pemilu 2019, di hadapan puluhan wartawan yang hadir di Aula Grand Malindo Hotel, Kota Bukittinggi, Sabtu 23 Februari 2019.

Ruzi Haryadi yang menjadi salah seorang pemateri menyebutkan, insan pers mempunyai kontribusi dan peran serta yang luar biasa dalam ikut menyukseskan Pemilu di Kota dengan ikon Jam Gadang ini dengan lancar dan berintegritas.

Dalam pemaparan materinya Ruzi mengatakan, bahwa secara garis besar tugas pokok pengawasan yang diemban Bawaslu ada dua, yakni pencegahan potensi pelanggaran dan penindakan dengan bukti pelanggaran. Dijelaskan potensi kerawanan pelanggaran dalam Pemilu dapat tejadi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan kampanye dan masa tenang, distribusi logistik hingga tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Ruzi menyebutkan Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, juga membutuhkan awak media selain peran serta masyarakat dan unsur elemen lainnya. Dugaan pelanggaran Pemilu dapat bersumber dari laporan masyarakat dan investigasi yang dilakukan media. Untuk menampung bentuk pengawasan partisipatif dari masyarakat, Bawaslu juga telah menyediakan aplikasi pengawasan berbasis android GOWASLU yang dapat diunduh di playstore, serta melalui email, [email protected], bebernya.

“Tulisan dan laporan dari awak media sangat penting untuk menyukseskan Pemilu 2019, dugaan pelanggaran bisa berasal dari pelaporan awal dari masyarakat. Untuk itu, masyarakat, insan pers, hingga peserta Pemilu bisa menghubungi kami. Kantor kami terbuka untuk siapa saja yang mau melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran Pemilu. Tentu saja dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti malalui investigasi. Mari kita wujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” ucap Ruzi Haryadi.

Dalam kesempatan itu, Ruzi juga menyinggung soal masalah yang berkaitan dengan pemetaan masalah yang berhubungan dengan masalah teknis dan masalah non teknis. Hal yang berhubungan dengan persoalan teknis, diantaranya yang berkaitan dengan masalah ketepatan daftar pemilih dan akurasi hasil pemungutan suara. Sedang yang berkaitan dengan masalah non teknis, diantaranya yang berhubungan dengan masalah partisipasi pemilih, politik uang, intimidasi dan kekerasan, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye.

“Menyikapi maraknya desas-desus politik uang, tolak uangnya dan laporkan orangnya ke pengawas pemilu,” ujar Ruzi.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar Sumber Daya Manusia (SDM), Surya Evitrimen, yang tampil sebagai pemateri di sesi kedua di acara itu, mengangkat topik tentang Hal - hal yang menjadi Kewenangan Bawaslu dalam penindakan tindak pidana pemilu.

Surya Evitrimen mengatakan media massa adalah aktor strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, peran media massa sangat sentral untuk memberikan edukasi terkait dengan berbagai informasi yang diterima oleh masyarakat terutama masyarakat awam yang sangat rentan untuk terkontaminasi dengan informasi yang tidak benar, ulasnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Bukittinggi, Eri Vatria, M.Ag mengatakan, media massa punya peranan dalam menangkis berita hoax dan ujaran kebencian melalui media, terutama hal yang berkaitan dengan antisipasi black campaigne melalui media sosial. Kerjasama antar lembaga dengan pelibatan masyarakat dan media bisa membantu Bawaslu mencegah maraknya ujaran kebencian. Disinilah diharapkan peran media dengan gencar memberikan edukasi tentang ancaman pidana dari pelanggaran tersebut, tuturnya.

Komisioner Bawaslu Kota Bukittinggi, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Asneli Warni SH, MH pada kesempatan ini menyampaikan kepada para awak media hasil rekapitulasi data pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja Bawaslu Kota Bukittinggi terdapat satu temuan kasus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu, sementara Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya belum ada temuan atau masih nihil sampai saat ini.

Menurut Asneli, rendahnya temuan pelanggaran dan laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Bukittinggi dapat disebabkan karena masih kurangnya dampak dari sosialiasi yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Bukittinggi mengenai peraturan dan bentuk pelanggaran Pemilu atau karena memang disebabkan rendahnya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

“Dugaan tindakan Pelanggaran Pemilu dapat dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu dan Pemantau Pemilu kepada Bawaslu paling lama 7 hari kerja sejak diketahui peristiwa tersebut,” terangnya.

Terkait kasus tindak pidana pemilu yang menimpa salah seorang caleg berinisial MN yang merupakan caleg dari salah satu Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kota Bukittinggi, yang telah masuk ke ranah hukum, dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi baru- baru ini. Menurut Asneli, hal tersebut sudah memenuhi unsur yang dilaporkan bersama oleh Bawaslu Bukittinggi ke sentra Gakkumdu. Walaupun, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, pasca dijatuhkannya hukuman pidana penjara selama tujuh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pungkasnya.(**)

wwwwww