Home  /  Berita  /  GoNews Group

Joko Driyono Berpeluang Terjerat Kasus Pengaturan Skor di Liga Indonesia

Joko Driyono Berpeluang Terjerat Kasus Pengaturan Skor di Liga Indonesia
Jum'at, 22 Februari 2019 14:40 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya selama 22 jam lamanya. Jokdri sapaan Joko Driyono, dicecar 17 pertanyaan sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 hingga Jumat (22/2) pukul 08.10.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tak menutup kemungkinan jika Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu terjerat kasus lain. Sebab, ia terindikasi terlibat dalam kasus pengaturan skor di liga-liga Indonesia.

"Semua kemungkinan bisa terjadi, apakah bisa muncul laporan baru itu semua bisa terjadi. Misal dalam penyelidikan ada pidana lain bisa kita buatkan laporan polisi," kata Argo, Jumat (22/2).

Akan tetapi, kemungkinan itu belum bisa dibuktikan dalam waktu dekat lantaran tim penyidik tengah fokus mendalami kasus perusakan barang bukti pengaturan skor guna mencari sosok intelektual dalam perkara itu.

Selain itu, lanjutnya, tim juga masih harus menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tapi ini masih jadi kajian penyidik berkaitan dengan kasus tersebut (perusakan barang bukti). Kita lakukan step by step," kata Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Satgas Anti Mafia Bola akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerjasama itu dalam mengaudit transaksi keuangan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono.

"Itu akan dimintakan ke PPATK untuk di audit kembali transaksi keuangan saudara Jokdri (Joko Driyono)," kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (18/2).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/