Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Prabowo: Pencairan THR PNS Politis, Jokowi Kejar Tayang

BPN Prabowo: Pencairan THR PNS Politis, Jokowi Kejar Tayang
Ilustrasi. (istimewa)
Jum'at, 22 Februari 2019 16:08 WIB
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai kebijakan pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS yang dipercepat sebelum pilpres digelar bernuansa politis. Presiden petahana Joko Widodo dinilai sedang 'kejar tayang'.

"Saya kira ini kebijakan bernuansa politis ya. Kebijakan ini kejar tayang biar Pak Jokowi terlihat punya jasa di mata ASN," ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang ekonomi, M Kholid, kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

Menurut Kholid, Jokowi ingin mengambil hati aparatur sipil negara (ASN) karena kebijakan soal THR dan gaji ke-13 sudah keluar sebelum Pilpres 2019, yang akan berlangsung pada April. Pasangan cawapres Ma'ruf Amin itu disebut ingin mendapatkan suara dari para ASN.

"Sengaja dipercepat untuk mendulang dukungan dari ASN kita," tutur Kholid.

Politikus PKS ini juga menganggap Jokowi sekadar melakukan pencitraan. Kholid menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai makna kebijakan ini.

"Saya kira publik kita sudah lebih dewasa dan cerdas ya dalam menilai sebuah kebijakan. Mana kerja pencitraan untuk meraih simpati dengan mana kebijakan yang benar-benar untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Seperti diketahui, penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.

"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Surat tersebut ditandatangani Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019. Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut, berupaya PP itu bisa ditetapkan sebelum pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.

"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan gaji ke-13," jelas surat tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77