Home  /  Berita  /  Politik

Meski Sudah Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Sekda Provinsi Papua

Meski Sudah Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Sekda Provinsi Papua
Selasa, 19 Februari 2019 16:54 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, Hery Dosinaen telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pegawai KPK.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menahan Hery. Polisi beralasan, karena pengacara Hery telah melayangkan surat permohonan kepasa tim penyidik yang isinya meminta agar tidak dilakukan penahan.

Sebab, menurut kuasa hukum, Hery masih harus melanjutkan beberapa tugas kepemerintahannya sebagai Sekda Provinsi.

"Kemudian dia (Hery) juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Selain itu, tak dilakukan penahanan terhadap sosok Hery, lanjut Argo, merupakan keputusan dari tim penydik yang telah melewati pertimbangan yang matang dari beberapa faktor.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," tandas Argo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk status sekda papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Selain itu, Argo menegaskan bahwa penetapan Hery sebagai tersangka berdasarkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saki ahli.

"Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah disitu," kata Argo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/