Home  /  Berita  /  GoNews Group

Joko Driyono Diperiksa Polisi 20 Jam Terkait Kasus Perusakan Barang Bukti

Joko Driyono Diperiksa Polisi 20 Jam Terkait Kasus Perusakan Barang Bukti
Selasa, 19 Februari 2019 16:16 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono rampung menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Jokdri sapaan akrabnya Joko Driyono, diperiksa hingga 20 jam lamanya. Dia baru rampung diperiksa pada Selasa 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB pagi ini setelah masuk ruang penyidik pada Senin 18 Februari 2019 pukul 10.00 WIB. Tak banyak yang diucap Jokdri usai diperiksa.

"Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Dia menyebut penyidik Satgas Anti Mafia Sepakbola profesional. Dia berharap didoakan atas proses lanjutan yang akan dilaluimya kedepan dalam kasus ini.

"Satgas, penyidik bekerja sangat profesional, saya mengucapkan terimakasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung pada hari kemarin, malam hari hingga hari ini," ucapnya.

Namun Joko Driyono tak merinci saat ditanya apa saja yang dicecar penyidik padanya. Ia pun nampaknya tak ditahan karena langsung bertolak dari Polda Metro Jaya.

Jokdri juga tak menjawab apakah dia dalam pemeriksaan sempat dikonfrontir dengan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Pada sela-sela pemeriksaan seorang tersangka dengan baju tahanan diduga Mbah Putih nampak sempat dibawa dari ruang tahanan menuju ke ruang penyidik.

Berdasar data yang dihimpun diyakini tahanan itu Mbah Putih, salah saru tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Tahanan itu menutupi wajahnya dengan kain agar tidak diketahui wajahnya dan luput dari awak media.

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.

Joko Driyono adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu. Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.

Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Olahraga
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77