Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
23 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
23 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
23 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Sepakbola
22 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
23 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
6
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
22 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Serang Pribadi Prabowo, PPP: Jokowi Bisa Dipidanakan dan Bisa Dijerat UU ITE

Serang Pribadi Prabowo, PPP: Jokowi Bisa Dipidanakan dan Bisa Dijerat UU ITE
Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat. (istimewa)
Senin, 18 Februari 2019 17:12 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Capres 01 Joko Widodo dianggap telah melanggar privasi warga negara. Hal ini terkait pernyataanya dalam debat Pilpres kedua di Hotel Sultan, Minggu, (17/2/2019) malam.

Pasalnya, saat debat tersebut, jokowi dianggap melanggar aturan debat dengan menyerang personal terkait kepemilikan tanah Capres 02 Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, kepada wartawan, Senin (18/2/2019).

Bahkan menurut Humphrey Djemat, tindakan jokowi merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pemerintah. "Capres 01 dengan menyerang personal soal kepemilikan tanah bisa dinyatakan hoax dan melanggar Undang-undang ITE," tegas Humphrey.

Letak hoaxn-ya kata Humphrey, Jokowi mengungkapkan, bahwa tanah tersebut milik pribadi Prabowo, padahal kata dia, kenyataannya itu milik PT atau perusahaan.

Yang secara hukum, kata Humphrey, kepemilikan PT terpisah secara pribadi. "Jadi bukan milik pribadi Prabowo," tandasnya.

Masih kata Humphrey, sejatinya Jokowi dalam rangka menjalankan pemerintahannya dapat memperoleh akses yang seluas luasnya mengenai warga negaranya.

Namun kata dia, jika informasi tersebut hanya bisa diakses oleh kekuasaan dan dipergunakan selain untuk menjalankan roda pemerintahan, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Apalagi lanjutnya, jika informasi tersebut dipergunakan sebagai materi debat capres, yang jelas-jelas mendiskreditkan capres lain, dalam hal ini Prabowo Subiyanto.

"Informasi mengenai kepemilikan tanah Prabowo yang dikatakan oleh Jokowi adalah sangat tendensius, dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," katanya.

Keonaran kata Humphrey, sudah terjadi, dimana masyarakat ramai sudah membicarakan mengenai hal tersebut dan malahan lebih mengkotakkotakkan masyarakat pendukung kedua kubu.

Lebih jauh kata Humphrey, jika ternyata tanah-tanah tersebut terbukti bukan milik Prabowo (misalnya dimiliki oleh subjek hukum lain), maka informasi yang telah menimbulkan keonaran tersebut adalah informasi bohong atau hoax.

Dengan demikian selain merupakan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Menurut Humphrey, ini sudah masuk kategori Hoax dan jelas pelanggaran ITE.

"Jadi Jokowi bisa kena itu dan bisa dilaporkan ke Polisi. Nobody above the law. Semua orangg sama dihadapan hukum," kata Humphrey yang juga seorang pengacara kondang ini.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946)

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946:

(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Pasal 15 UU 1/1946:

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Sebelumnya, Politisi senior yang juga ketua ASA Center 60, Alex Asmasoebrata juga menyoal pernyataan Jokowi terkait tanah Prabowo. "Itu Jokowi ngawur itu, ngawur itu," kata Alex melalui sambungan telepon, Senin (18/02/2019).

"Saya punya bukti bahwa yang menguasai jutaan hektar lahan di Indonesia justru orang yang sering mondar-mandir ke istana. Kalau mau, kita buka sekalian!" tegas Alex.

Seperti diketahui, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan luas di Kalimantan dan Aceh. Pernyataan Jokowi itu, disampaikan dalam acara Debat Pilpres 2019 ke-2 yang ditonton publik Indonesia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya telah menetapkan tata tertib debat yang diantaranya larangan menyerang pribadi lawan debat.

Sehingga, usai pernyataan Jokowi soal tanah Prabowo tersebut-saat jeda iklan, kubu Prabowo pun menyatakan protes kepada Ketua KPU, Arief Budiman.

Pernyataan Jokowi pun dikritisi oleh Pengamat politik dari Etos Indonesia Institute (EII), Iskandarsyah. Ia menilai, pernyataan Jokowi tersebut tidaklah tepat disampaikan dalam acara debat.

"Dalam hal ini saya katakan Pak Jokowi terlalu berani berucap itu. Sebagaimana kita tahu bahwa pak Prabowo jadi atau tidak jadi pejabat negara beliau sudah kaya darikecil," kata Iskandarsyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (17/02/2019).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/