Home  /  Berita  /  GoNews Group

Langgar Azas Netralitas, 15 ASN Jateng Terancam Sanksi

Langgar Azas Netralitas, 15 ASN Jateng Terancam Sanksi
Senin, 18 Februari 2019 20:32 WIB

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah merekomendasikan pemberian sanksi terhadap 15 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini karena diduga tidak bersikap netral pada tahapan kampanye Pemilu 2019.

"Bawaslu masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara agar 15 ASN tersebut diberi sanksi administrasi," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, di Semarang, Minggu, 17/02.

Ia menyebutkan, 15 ASN yang tidak netral itu tersebar di 13 kabupaten/kota di Jateng, yakni di Kabupaten Banjarnegara, Blora, Boyolali, Brebes, Klaten, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Salatiga, dan Tegal.

Modus pelanggaran kampanye yang digunakan para ASN tersebut, antara lain, terlibat dalam sarasehan dan pembekalan saksi peserta pemilu dan menghadiri kegiatan peserta pemilu. Mereka juga mengunggah dukungan ke media sosial dan membuka serta menutup kegiatan timses caleg DPR RI.


Ia menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tidak netral tersebut sebenarnya sudah diproses pada penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sentra Penegakan Hukum Terpadu masing-masing kabupaten/kota di Jateng juga sudah melakukan penelusuran bukti-bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Tapi, karena tidak memenuhi unsur secara lengkap maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada agar mereka diberi sanksi administrasi."

Selain tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, sebanyak 15 ASN itu juga melanggar hukum lainnya yakni UU ASN.

Bawaslu Jateng mengimbau seluruh ASN untuk tetap mengedepankan netralitas pada semua tahapan Pemilu 2019 dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menyebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

"Setiap ASN tidak boleh berpihak, ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi semua golongan dan partai politik," katanya dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/