Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Threesome di Ruang Besuk Lapas Karangasem

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Threesome di Ruang Besuk Lapas Karangasem
Ilustrasi. (Istimewa)
Jum'at, 15 Februari 2019 21:27 WIB
BALI - Kasus Threesome atau persetubuhan yang dilakukan tiga orang diduga terjadi Lapas Karangasem, Bali pada Juli 2018 lalu kembali terungkap.

Polisi pun berhasil meringkus yang diduga menjadi pelakunya, M Fauzi (31).

Praktik threesome ini dilakukan M Fauzi saat dijengung kekasihnya berinisial S (28) bersama temannya berinisial FT (14) yang kemudian menjadi korban.

Saat kejadian pada Juli 2018 lalu itu, M Fauzi saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Karangasem karena tindak pidana pencurian.

Saat itu Minggu (tanggalnya tidak disebutkan), M Fauzi dibesuk kekasihnya berinisial S (28). S datang membesuk M Fauzi ditemani korban berinisial FT (14).

Kondisi ruang besuk saat itu diceritakan M Fauzi tengah sepi dan tanpa penjagaan petugas. Saat kondisi sepi itu, M Fauzi dan S melakukan hubungan seks di balik pintu ruang besuk.

Saat kejadian, korban FT pun ada di lokasi dan melihat perbuatan M Fauzi dan S. Entah setan apa yang merasuki M Fauzi, dia juga mengajak FT melakukan hubungan badan.

Di bawah ancaman akhirnya FT menuruti permintaan M Fauzi berhubungan badan di depan S. Saat ini, M Fauzi harus kembali mempertanggungjawabkan tindakan amoralnya itu.

Dia ditangkap polisi atas laporan orangtua FT yang yang tak terima anaknya disetubuhi pada Januari 2019.

Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU Wayan Gede Wirya menjelaskan, pada 30 Januari 2019, korban bercerita kepada orangtua jika disetubuhi Fauzi di sekitar ruang besuk Lapas Klas II B Karangasem.

"Saat itu korban bersama pacar M Fauzi yang beirinisal S (28), menjenguk Fauzi. Sesampai di lapas pelaku menyetubuhi S, terus lanjut ke FT. Kejadian ini sampai berulang kali," kata Gede Wirya.

Selain disetubuhi korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. "Fauzi sempat melarikan diri ke kampung halamannya, Jember. Melalui kerjasama dengan keluarga korban, pelaku akhirnya ditangkap," aku Wirya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TribunBali
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/