Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Olahraga

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka Dan Dicekal

Joko Driyono Ditetapkan Tersangka Dan Dicekal
Jum'at, 15 Februari 2019 23:07 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Teka-teki siapa perusak barangbukti kasus pengaturan skor terjawab sudah. Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Bahkan, polisi juga telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.

"Ya (sudah tersangka), sejak Kamis," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019) seperti dilansir detik.com.

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.

"Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/