Home  /  Berita  /  GoNews Group

Masih Tuai Polemik, BAP DPD RI Audiensi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Manado Bitung

Masih Tuai Polemik, BAP DPD RI Audiensi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Manado Bitung
Kamis, 14 Februari 2019 19:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung membahas tuntutan ganti rugi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Manado-Bitung.

Koordinator Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung, Edi Hendra Sodah dalam audiensi menjelaskan bahwa masyarakat mendukung pembangunan jalan tol di Sulawesi, namun selama 6 tahun sejak pembangunan tersebut, masyaraka berada dalam ketidakpastiaan guna penyelesaian hak ganti rugi. Seluruh warga pemilik tanaah menolah hasil musyawarah karena dinilai pemberian ganti rugi tidak sesuai dengan perhitungan nilai pasar.

"Kami mendukung jalan tol di Sulawesi Utara tetapi kami minta juga hak-hak kami dipenuhi tetapi sampai saat ini tidak dipenuhi. Yaitu yang paling pokok adalah transparansi harga sampai hari ini kami tidak pernah diperlihatkan penetapan harga, bidang perbidang yang akuntable yang wajar dan adil," ujar Edi.

Ia menambahkan, pemilik lahan hanya diberikan sepotong kertas tanpa tanda tangan, nama pejabat dan cap tanpa judul tanpa perincian harga.

“Kami juga diancam ke pengadilan dan sekarang sudah dieksekusi tetapi kami tidak mau berikan surat tanah dan terima uang bila hak-hak kami tidak diberikan yaitu berapa harga kita sebenarnya, harga ini palsu kertas fotokopi saja yang diberikan. Kita minta yang asli pak, sesuai Undang-Undang,’ tegasnya.

Sementara itu, Kanwil BPN Sulawesi Utara, Fredy Kolintama menjelaskan pihak telah melakukan beberapakali melakukan  musyawarah terkait pengaturan pemberian ganti rugi. Persoalan ganti rugi nya sudah berada di ranah pengadilan, tinggal menunggu pelaksanaannya.

"Prinsipnya, di dalam undang-undang pasal 22 tahun 2012 dijelaskan, panitia pengadaan tanah mengacu pada undang-undang yang ada bahwa musyawarah dilakukan seketika sudah ada hasil penilaian (appraisal) maka dalam jangka waktu 30 hari harus diadakan musyawarah tentang bentuk ganti ruginya, yang dimusyawarahkan bentuknya bukan nilainya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BAP, Abdul Gafar Usman menjelaskan tuntutan yang diajukan oleh Forum Masyarakat Korban Jalan Tol Manado-Bitung akan ditindaklanjuti oleh BAP DPD RI. Sehingga diharapkan akan dapat segera dicarikan jalan keluar yang tepat. Sehingga, warga pemilik tanah akan dibayar sesuai dengan aturan dan pemerintah tidak disalahkan oleh aturan.

"Kami paham yang dihadapi masyarakat belum terima ganti rugi harapannya diberi ganti rugi yang wajar dan adil. Karena BAP tidak mencari siapa yang salah, kita mencari solusi. Ternyata dispemda/bapenda punya standar terhadap harga tanah itu dengan 2 standar yaitu pertama NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan harga pasar, kedua ada payung hukumnya. Kami akan carikan solusinya," ujarnya.

Anggota BAP DPD RI asal Sulawesi Utara, Marhani V. Pua juga berharap permasalahan ini segera dapat diselesaikan. Tuntutan warga hanya meminta transparansi dari perhitungan nilai pasar dan memperoleh ganti rugi yang wajar.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77