Home  /  Berita  /  GoNews Group

Viral... Kasat Intel Polres Metro Tangerang Tampar Buruh Wanita yang Berdemo, Ini Videonya

Video youtube yang diposting akun Nandea Farenzky.
Minggu, 10 Februari 2019 17:02 WIB
JAKARTA - Aksi demo puluhan buruh dari Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) Kota Tangerang dibubarkan paksa oleh aparat Satpol PP dan Polres Metro Tangerang, Minggu (9/4/2017) pagi.

Dalam pembubaran itu, sempat terjadi tindakan kekerasan terhadap buruh perempuan yang menolak dibubarkan.

Video aksi adu mulut dan aksi tampar pun viral di media sosial dan youtube.

Berawal saat aksi yang terdiri dari sebagian besar buruh perempuan dari PT Victory Chingluh Indonesia (VCI) dan PT Panarub Industry (PI) di bundaran Tugu Adipura, Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka menuntut agar dihapuskan Perwal No.02/2017 tentang larangan aksi demo hari Sabtu dan Minggu di Kota Tangerang. Selain itu juga mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus sengketa ketenagakerjaan antara buruh dengan PT Panarub Dwikarya.

Namun, sejumlah petugas meminta mereka membubarkan diri karena dianggap melanggar peraturan. Sejumlah buruh pun menolak pembubaran tersebut, karena Perwal larangan aksi dinilai bertentangan dengan demokrasi.

Akhirnya terjadi adu mulut antara buruh dengan petugas keamanan. Kemudian poster-poster mereka dirampas dan massa dibentak-bentak. Hingga akhirnya salah satu buruh, Emelia Yanti, ditampar oleh salah satu anggota Polres Metro Tangerang.

"Rekan kami berupaya menjelaskan aksi kepada petugas, tapi dia malah ditampar oleh Kasat Intel Polres Metro tangerang AKBP Danu Wiyata," kata Sekretaris GSBI Tangerang Kokom Komalawati.

Kokom mengatakan, bahwa Perwal 02/2017 tentang larangan aksi di Sabtu dan Minggu ini bertentangan dengan UU No 09/1998 tentang kebebasan berpendapat.

Dia menilai Perwal tersebut justru sebagai bentuk ambisi Wali Kota Tangerang merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini juga cerminan dari sikap arogan Pemkot Tangerang yang anti kritik dan pelindung dari pemodal.

"Tidak ada alasan kuat keluarnya aturan tersebut. Kalau Car Free Day di Tugu Adipura ada kegiatan hiburan dengan menggunakan sound system yang keras dan menutup jalanan umum dibolehkan, tapi kalau aksi tidak boleh," katanya.

Sejumlah awak media saat ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi atas insiden penamparan tersebut hingga pukul 17.00 WIB.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/