Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gagasan e-ID BPPT Butuh Proses Panjang untuk Dieksekusi

Gagasan e-ID BPPT Butuh Proses Panjang untuk Dieksekusi
Sabtu, 09 Februari 2019 13:17 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menggagas ide e-ID, semacam teknologi lanjutan dari e-KTP. Gagasan ini berbuah Penghargaan Dukcapil Kategori Khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, meyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada BPPT dalam Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang digelar di Makassar, Kamis (7/2/2019), sebagaimana keterangan pers BPPT.

Dari siaran pers tersebut diketahui, sebagai teknologi lanjutan dari e-KTP, program e-ID berupa teknologi identitas elektronik multiguna yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan negara via android ataupun iOS.

Disebutkan, gagasan ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Sedikitnya, ada empat masalah yang perlu dibahas oleh Kemendagri, Kemenkominfo, BPPT, dan BSSN, yakni dasar hukum e-ID, pengamanan transmisi data serta integritas data, standar operasional prosedur pemberian dan penerimaan identitas elektronik, serta pengembangan aplikasi-aplikasi layanan publik yang kompatibel dengan e-ID.

Menindaklanjuti informasi tersebut, GoNews.co mencoba mengklarifikasi beberapa hal kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah.

Pertama, definisi dan detil deskripsi e-ID sebagai produk teknologi lanjutan atau produk teknologi berkelanjutan. Kedua, posisi duduk Kemendagri, Kemenkominfo, BPPT, dan BSSN dalam produk e-ID.

Ketiga, perbedaan e-ID dengan; sistem IT Kedukcapilan yang sudah dimiliki Ditjen Dukcapil saat ini atau rencana developing sistem IT Dukcapil saat ini.

Karena jika e-ID bermanfaat pada pembuktian identitas penduduk via sidik jari dan pengenalan wajah, sebagaimana dijelaskan dalam rilis, sementara data identitas penduduk tetap tersimpan di basis data kependudukan nasional, maka perbedaannya dengan sistem data biometrik e-KTP patut diperjelas.

Keempat, pengamanan transmisi data serta integritas data, disebut masih butuh pembahasan bersama. Sementara, Dukcapil tengah menggandeng BSSN pada 31 Januari 2019 lalu, soal penerapan tanda tangan elektronik terenkripsi. Kerjasama Dukcapil-BSSN ini terkait dengan layanan sistem elektronik dan perilaku pemanfaatan teknologi informasi dimana BSSN menjamin keotentikan dokumen dan menjamin keutuhan data milik Dukcapil.

Kemudian, standar operasional prosedur pemberian dan penerimaan identitas elektronik, juga disebut masih menjadi soal yang harus dibahas. Padahal, poin (b) pada pasal 5 UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan menjadi kewenangan Menteri dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, soal pengembangan aplikasi-aplikasi layanan publik yang kompatibel dengan e-ID, juga disebut masih butuh pembahasan.

Jika proyek e-KTP telah meninggalkan jejak pilu rasuah yang menyeret elit-elit negeri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semoga e-ID tidak demikian.

Karena sebagai proyek pengembangan teknologi dari e-KTP, sesungguhnya e-ID yang menjanjikan kemudahan layanan publik serba gawai, sangat mungkin untuk tidak hanya melibatkan Kemendagri, Kemenkominfo, BPPT, dan BSSN, tapi juga Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Sedianya, gagasan e-ID yang berbuah penghargaan dari Kemendagri ini, patut telah memiliki rancangan progress yang jelas untuk bisa dieksekusi. Namun ketika dikonfirmasi, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah sebatas mengatakan, "Saya kirim ke tim teknis dulu ya,". ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/