Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkuak... Motor yang Dirusak Adi Saputra Adalah Barang Gadaian Dibeli Rp 3 Juta

Terkuak... Motor yang Dirusak Adi Saputra Adalah Barang Gadaian Dibeli Rp 3 Juta
Jum'at, 08 Februari 2019 17:54 WIB

JAKARTA - Adi Saputra telah ditetapkan tersangka polisi. Dia dikenakan sejumlah pasal mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, pelanggaran hingga pelanggaran lalu lintas.

Keterangan Adi pada penyidik, motor itu dia beli seharga Rp 3 juta dengan cara cash on delivery (COD).

"Awalnya dia lihat motor itu di Facebook, lalu dia beli COD," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, dalam jumpa pers di Mapolsek Ciputat, Jumat (8/2).

Ternyata, motor itu milik Nur Ikhsan yang sedang digadai ke seseorang dengan nilai gadai Rp 6 juta. Entah bagaimana cerita, motor itu sampai muncul di Facebook dengan informasi dijual.

Namun saat ditilang kemarin, pelat motor Ikhsan sudah berubah. Semula B 6382 VDL menjadi berubah B 6395 GLW.

"Plat Nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka setelah proses transaksi jual beli motor melalui COD medsos. Yang mana pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut didapatkan tersangka dari teman tersangka atas nama Endi," katanya.

Nur Ikhsan sudah dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk Y, teman wanita Adi dan seorang rekannya terkait kasus ini.

Polisi menjerat Adi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Motor itu memiliki nomor polisi asli B 6382 VDL, kemudian berubah menjadi B 6395 GLW. Polisi mengetahui ini setelah dilakukan cek fisik.

Lalu, Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor ternyata barang gadai. Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.

Terakhir dikenai pasal di Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280, 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282. Kini Adi mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Adi Saputra juga sudah meminta maaf ke kepolisian sambil menangis dan menyesal atas perbuatannya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/