Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Alasan Adi Saputra Berani Rusak dan Banting Motor Depan Polisi

Ini Alasan Adi Saputra Berani Rusak dan Banting Motor Depan Polisi
Jum'at, 08 Februari 2019 17:50 WIB
JAKARTA - Emosi Adi Saputra tak terkendali ketika ditilang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Tangsel. Dia meluapkannya dengan membanting dan merusak kendaraan roda dua itu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan Adi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi Adi memberikan alasan melakukan perusakan.

"Keterangan sementara yang bersangkutan untuk beli sepeda motor mengumpulkan uang cukup lama, jadi perasaan marah dan sedih sehingga melakukan itu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di kantornya, Jumat (8/2).

Selain Adi, kata Ferdy, pemilik motor itu Nur Iksan dan pacar Adi, Y sudah diperiksa polisi. Diketahui Iksan menggadai motor tersebut kepada D. Oleh D motor dijual Rp 3 juta ke Adi yang menemukan iklannya di facebook.

"Perempuannya sudah diperiksa termasuk, Nur ikhsan dan teman tersangka yang merekam (pembakaran STNK)," katanya.

Menurut Ferdy, Ikhsan tidak tahu jika motornya yang digadai dijual. "Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ungkapnya.

Polisi menjerat Adi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Motor itu memiliki nomor polisi asli B 6382 VDL, kemudian berubah menjadi B 6395 GLW. Polisi mengetahui ini setelah dilakukan cek fisik.

Lalu, Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor gadaian dengan harga murah. Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.

Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.

Terakhir dikenai pasal di Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280, 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282. Kini Adi mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol Adi menyampaikan permintaan maaf. Usai meminta maaf, sambil menangis dia mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima."***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77