Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
8 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
8 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
3
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
8 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
7 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
7 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
6
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
7 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tim Resmob Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

Tim Resmob Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk
Selasa, 05 Februari 2019 16:24 WIB
Penulis: C. Karundeng
TANGERANG – Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang meringkus TR (Inisial Tersangka) pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, usai ±19 hari lamanya sempat menjadi buronan Polisi.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / K / II / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 04 Pebruari 2019.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian," ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (05/02/2019).

Menurutnya, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.

"Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

"Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan," imbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/