Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pro Kontra Wacana Motor Masuk Tol, Bamsoet: Banyak yang Sotoy

Pro Kontra Wacana Motor Masuk Tol, Bamsoet: Banyak yang Sotoy
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat mengendarai Motor Gede. (Istimewa)
Senin, 04 Februari 2019 10:42 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Beberapa pihak menyatakan tidak setuju dengan wacana pembangunan jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo pun, melabeli sebagian pihak dengan sebutan sotoy (sok tahu).

Dalam keterangan resmi yang diterima GoNews.co, Senin (04/02/2019), Bambang mengatakan, gagasan motor masuk tol bukanlah ide dirinya melainkan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan. "Dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya," kata pria yang akrab disapa Bamseot itu.

Bamsoet pun mengemukakan landasan landasan hukum dari wacana motor masuk tol itu. Landasan pertama, kata Bamsoet, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol.

"Sepeda motor perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan," kutipan poin (b) pada PP tersebut.

Landasan kedua, kata Bamsoet, adalah pasal 38 ayat (1a) UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,’.

Dengan demikian, Ia melanjutkan, jalur khusus sepeda motor selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang dibuat satu arah lengkap dengan separator beton dengan keamanan tingkat tinggi dan gate atau gerbang khusus motor di ruas-ruas tol yang masih memungkinkan adalah hak pemotor sesuai dengan landasan hukum tersebut.

" Seperti yang sudah ada di tol Bali Mandara," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, beberapa pihak yang kontra terhadap wacana motor masuk tol tersebut menjadikan alasan keamanan sebagai dasar penolakan mereka.

"Di sinilah saya melihat banyak yang gagal paham dan sotoy," ujar Bamsoet.

Bamsoet pun menyebut "asbun" terhadap pihak yang berkomentar tanpa data kuat atas nama keselamatan para pemotor.

Seperti di Bali Mandara lah, kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah," katanya.

Menurut Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Anak Agung Made Sudana, berdasarkan catatan Polda Bali sejak 5 tahun lalu jalur tol khusus motor Bali Mandara itu beroperasi, sampai hari ini zero accidents atau tidak ada kecelakaan yang menimbulkan kematian atau luka parah.

"Sepanjang pengoperasian jalur khusus motor di tol Bali Mandara, hanya ada 16 peristiwa kecelakaan. Itupun kecelakaan luka ringan akibat senggolan yang hanya menimbulkan kerugian material saja. Seperti motor lecet atau rusak ringan," kata Bamsoet.

Bamsoet melanjutkan, berdasarkan pengalaman, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Refdi Andri menilai, masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator yang memadai serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan tol Bali Mandara, dapat menekan tingkat kecelakaan.

Polri, kata Bamsoet, bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada. Dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada. Yaitu Bali Mandara dan Suramadu.

"Tidak asbun (asal bunyi-red). Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?" tukas Bamsoet.

Bamsoet kemudian menduga, pro kontra motor masuk tol, tak terlepas dari kepentingan bisnis. Karena motor masuk tol, membuat investor dan pengelola jalan tol harus menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini," ujar Bamsoet.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/