Bawaslu Dharmasraya: Waktu Pasang Baliho Tak Melapor, Setelah Rusak Baru Ribut
Penulis: Eko Pangestu
Sangat disayangkan juga pemasangan bahlio caleg tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu kabupaten maupun Panwaslu kecamatan. Kalau sudah robek, baru pada berkomentar.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Syamsurizal melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Dharmasraya Alde Rado, Senin (4/2/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, memang betul sekali pihaknya dapat informasi dari masyarakat tentang adanya berapa alat peraga kampanye, seperti bahlio yang terpasang sebagian ada yang dirusak atau robek.
Menurut informasi dari masyarakat dan dari anggota Panwaslu kecamatan, katanya, di Dharmasraya ada di beberapa titik baliho yang rusak. Di antara di Nagari Sungai Duo, Nagari Sitiung, Nagari Koto Baru, Nagari Koto Ranah, Nagari Koto Gadang, Nagari Koto Laweh, dan Nagari Koto Tinggi.
"Sangat disayangkan, pemasangan baliho calon legislatif maupun Capres dan Cawapres itu tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu kabupaten atau Panwaslu kecamatan," katanya.
"Tapi kalau sudah robek dan rusak, semuanya pada ribut. Padahal saat ini sudah ada aturan pemasangan baliho calon legislatif atau bahlio Capres Cawapres. Itu sudah ada aturannya. Jadi bukan seenaknya kita memasang baliho atau spanduk," ucap Alde Rado.(ep)
Kategori | : | GoNews Group, Politik, Sumatera Barat, Dharmasraya |