Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet Duga ada Kekuatan Investor di Pro-Kontra Wacana Motor Masuk Tol

Bamsoet Duga ada Kekuatan Investor di Pro-Kontra Wacana Motor Masuk Tol
Senin, 04 Februari 2019 11:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo alias Bamseot mengatakan, ada kemungkinan peran investor dan pengelola tol dalam pro-kontra wacana motor masuk tol.

 "Kalau bicara dari sisi kepentingan investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya yang selama ini telah meraup keuntungan triliunan rupiah dari bisnis jalan tol, wacana motor roda dua berhak masuk jalan tol, pastilah telah membuat mereka tidak nyaman karena itu akan mengancam keuntungan mereka dan merugikan secara bisnis," papar Bamsoet di Jakarta, Senin (4/02/2019).

Sebab, lanjut Bamsoet, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringanya untuk menolak wacana ini," kata Bamsoet.

Penolakan ini, menurut Bamsoet, adalah penolakan terhadap tuntutan azas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik.

"Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami," katanya.

Namun, Bamsoet melanjutkan, penolakan yang seperti itu tidak boleh dibiarkan. Ia mengatakan, "Sudah saatnya kita sebagai anak bangsa harus peduli. Kita tidak boleh lagi membiarkan rakyat kita berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transportasi dengan bertaruh nyawa,".

"Mereka juga ingin menikmati insfrastruktur tanpa diskriminasi yang dibangun oleh negaranya, dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil," lanjut Bamsoet memungkasi.

Seperti diketahui, poin (b) pada Peraturan Pemerintah (PP) No.44 tahun 2009 tentang Jalan Tol mengamatkan, "Sepeda motor [...] perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan,".

Dan pasal 38 ayat (1a) UU No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi, "Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,’, juga memberi ruang terhadap wacana motor masuk tol.

Sebelumnya, beberapa pihak sempat menyatakan kontra terhadap wacana motor masuk tol. Di antara mereka adalah, komunitas Ojek Online (Ojol), Pengamat Transportasi dan pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Persero.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/