Home  /  Berita  /  GoNews Group

5 Tahunan Beroperasi dalam 'Ketidakadilan', Ini 6 Tuntutan Driver Ojol

5 Tahunan Beroperasi dalam Ketidakadilan, Ini 6 Tuntutan Driver Ojol
Ilustrasi.
Minggu, 03 Februari 2019 14:37 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sebanyak 6 tuntutan disampaikan oleh Komite Aksi Transportasi Online (KATO) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bertepatan dengan HUT FSPMI, Minggu (3/2/2019).

Mereka merasa gerah dengan ketidakadilan yang terjadi di profesi mereka selama ini.

Presidium KATO, Yudi Arianto, dalam keterangan persnya menyatakan, selama lima tahunan kehadiran PT. Gojek dan PT. Grab di beberapa kota besar di Indonesia, profesi driver online dan ojol telah menjadi magnet bagi ribuan masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, profesi ini pun, tak juga mensejahterakan.

"Ojol belum diakui oleh hukum dan belum dilindungi hukum. Pengemudi Ojolpun yang jumlahnya ribuan pekerja, tidak dilindungi Jaminan Sosialnya, seperti Jaminan Kesehatan, Kecelakaan kerja dan Kematian," kata Yudi.

Ironisnya, kata Yudi, kecelakaan lalu lintas di jalan yang terjadi saat driver online dan ojol "on job" pun, menjadi tanggungjawab pribadi driver itu sendiri.

Perusahaan Operator dan Negara terlepas dari tanggungjawab kecelakaan yang mengakibatkan cacat ringan atau cacat total bahkan sampai dengan meninggal dunia.

Yudi melanjutkan, nilai tarif yang semakin menurun, cara Suspend semena-mena dan sepihak, tidak adanya perundingan langsung antara kedua belah pihak (driver dengan perusahaan) masih jadi cerminan kemitraan yang tidak jelas dan tidak adil.

"Semua permasalahan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak pemerintah, bahkan sampai ke Presiden langsung. Tapi masih janji-janji yang tidak pasti sampai saat ini," kata Yudi.

Karenanya, Yudi menegaskan, pihaknya tak bosan menyuarakan tuntutan keadilan kepada pemerintah. Di momen HUT FSMI kali ini, KATO dan FSPMI atas nama seluruh driver online dan Ojol, menuntut pemerintah agar:

1. Melegalkan Ojol sebagai Alat Transportasi.

2. Menolak Tarif murah.

3. Menjadikan Kemitraan yang Adil

4. Membuat Regulasi Revolusi industri 4.O di sektor transportasi.

5. Meperbaiki Kinerja BPJS Kesehatan.

6. Menurunkan harga BBM, Sembako dan Tarif Dasar Listrik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77