Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sepeda Motor Masuk Tol, Bahayakan Nyawa dan Terjadi "Mixed Traffic"

Sepeda Motor Masuk Tol, Bahayakan Nyawa dan Terjadi Mixed Traffic
Ilustrasi.
Sabtu, 02 Februari 2019 01:34 WIB
JAKARTA - Pengelola jalan tol PT Jasa Marga (Persero) Tbk ikut mengomentari terkait usulan agar sepeda motor bisa masuk jalan tol.

Usulan ini dilontarkan Ketua DPR, Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu hingga akhirnya jadi perbincangan dan polemik. Menanggapi hal ini, AVP Corporate Communications Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, sepeda motor tidak boleh masuk ruas tol jika spesifikasi jalan tolnya tidak sesuai aturan atau regulasi yang berlaku. Hal itu akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna sepeda motor.

"Jadi kalau mereka (sepeda motor) masuk bahaya. Terjadi mixed traffic," kata Dwimawan ditemui Kompas.com di Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Dwimawan menjelaskan, sejauh ini sepada motor memang sudah ada yang bisa masuk jalan tol. Namun, tol yang dapat dilalui itu telah memiliki lajur khusus sepada motor, seperti di Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu. Jika tidak ada lajur khusus itu, maka sepeda motor tidak boleh masuk dan melewati jalan tol.

"Sekarang sepeda motor sudah ada yang masuk ruas jalan tol, tapi itu berlaku di ruas jalan tol yang memang terdapat lajur khusus untuk itu (sepeda motor). Jadi ada lajur secara fisik memisahkan sepeda motor dengan golongan roda empat ke atas," katanya.

Dia menuturkan, boleh atau tidaknya sepeda motor masul jalan tol sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Di dalamnya secara tegas menyebutkan ruas yang bisa dilalui harus ada pemisah atau lajur khusus. "Pasal 1 peraturan itu, (berbunyi) pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," sebutnya.

"(Jika tidak ada lajur khusus) itu beda. Tidak terpenuhi berarti syarat itu (sesuai PP Nomor 44 Tahun 2009). Berarti tidak dimungkinkan sepeda motor masuk secara aturan," lanjutnya.

Sisi lain, jika pun diperbolehkan sepeda motor masuk jalan tol akan yang tidak sesui aturan akan terjadi mixed traffic atau tercampurnya kendaraan roda dua dan empat. Sehingga nyawa pengendara sepeda motor jadi taruhan kerean jalan tol khusus jalur cepat.

"Kalau mixed traffic bahaya. Berbahaya terhadap keselamatan pengguna jalan," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji usulan sepeda motor bisa masuk jalur tol. Karena pembahasan wacana itu terus meluas ke semua kalangan.

"Saya akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/