Home  /  Berita  /  Politik

Kubu Jokowi Minta Hentikan Kriminalisasi Rocky Gerung, Ada Apa?

Kubu Jokowi Minta Hentikan Kriminalisasi Rocky Gerung, Ada Apa?
Jum'at, 01 Februari 2019 15:15 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak sepakat dengan diusutnya pernyataan Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

Dedi menilai, seharusnya semua tim pemenangan, baik dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno, agar tidak membudayakan saling lapor. Menurut Dedi, pernyataan yang disampaikan Rocky merupakan gagasan bersifat akademis, bukan ujaran kebencian.

"Oleh karena itu, saya minta hentikan budaya kriminalisasi ide atau gagasan tersebut. Apakah kepada Pak Rocky Gerung atau siapa. Tolong hentikan kriminalisasi gagasan atau intelektual. Itu hanya akan membangkrutkan khazanah intelektual," ujar Dedi saat memberikan keterangannya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Kamis, 31 Januari 2019.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu, seharusnya pihak yang tidak sepakat dengan pernyataan Rocky Gerung jangan berlebihan dalam bertindak, karena menjadi tontonan negatif ke masyarakat.

"Saya tidak menyepakati siapa pun, baik dari kubu 01 atau 02 memidanakan gagasan atau pikiran akademis. Beda antara gagasan pemikiran akademis dengan ujaran kebencian," tegasnya.

Dedi mengatakan bagi kelompok yang kontra dengan Rocky Gerung agar menghormati setiap gagasan akademis yang disampaikan. 

"Mari hormati kebebasan berpikir. Kalau ada yang tidak sepakat dengan gagasan dan pikiran itu, lawanlah dengan ide dan pikiran itu sendiri. Hentikan kriminalisasi intelektualitas karena akan menjadi masyarakat bodoh," tuturnya.

Rocky akan dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:viva.co.id
Kategori:Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/