Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kuasa Hukum Berharap Kejari Depok Kabulkan Penundaan Penahanan Buni Yani

Kuasa Hukum Berharap Kejari Depok Kabulkan Penundaan Penahanan Buni Yani
Buni Yani saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu. (GoNews.co/Zul)
Jum'at, 01 Februari 2019 13:41 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota tim Kuasa Hukum Buni Yani, Hairullah M. Nur mengatakan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok urung melakukan penahanan terhadap Buni Yani hari ini, Jumat (01/02/2019).

"Mudah-mudahan permohoman kami untuk rencana eksekusi hari ini dilakukan penundaan, dikabulkan," kata Hairullah saat dihubungi GoNews.co, Jumat (01/02/2019).

Adapun surat penundaan eksekusi itu, kata Hairullah, telah disampaikan kepada Kejari Depok pada Kamis (31/01/2019) kemarin.

Jika permohonan penundaan eksekusi tersebut tak dikabulkan pihak Kejari Depok, Hairullah mengatakan, pihaknya akan tetap mematuhi proses hukum. "Akan tetapi menurut kami pihak Kejari akan mempelajari alasan/pertimbangan, setidak-tidaknya menjawab lebih dahulu permohonan,".

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan Kasasi perkara Buni Yani. Putusan MA bernomor 1712/K/Pid.Sus/2018 itu, berbunyi:

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada kejaksaan negeri depok dan pemohon kasasi terdakwa Buni Yani tersebut. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),".

Putusan MA ini kemudian dianggap non excutable oleh Kuasa Hukum karena beberapa hal. Salah satunya, tidak tertulis secara jelas perintah penahanan.

Sekedar pengingat, sebelum Kasasi, Buni Yani telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 14 November 2017. Dalam putusan nomor 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg itu disebutkan, Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Sehingga, PN menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Pada upaya banding, Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor putusan 370/PID.SUS/2017/PT.BDG, menetapkan yang pada intinya, menerima permintaan banding dari penasehat hukum Buni Yani dan JPU serta menguatkan putusan pengadilan negeri Bandung sebelumnya.

Kasus ini, bermula dari unggahan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI pada 6 Oktober 2016. Tuduhannya, video tersebut diedit menjadi 30 detik dari durasi asli pidato Ahok sepanjang 1 jam 48 menit 33 detik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/