Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buni Yani Resmi Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Resmi Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur
Jum'at, 01 Februari 2019 20:31 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur. Buni Yani dibawa ke Gunung Sindur dari Kejari Depok.

Dilansir dari Detik.com, di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019), Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.10 WIB. Didampingi pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani sempat berbicara kepada wartawan.

"Ke Gunung Sindur," kata Buni Yani. Dia lalu dibawa masuk ke mobil tahanan.

Buni Yani tadi akhirnya datang ke Kejari Depok setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak. Saat tiba, Buni Yani tampak menebar senyuman.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77