Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buni Yani Bermubahalah, Dia Atau Penegak Hukum Masuk Neraka Abadi

Buni Yani Bermubahalah, Dia Atau Penegak Hukum Masuk Neraka Abadi
Jum'at, 01 Februari 2019 20:34 WIB
DEPOK - Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah bermubahalah," ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok, Jumat (1/2/2019).

"Saya bilang kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video maka saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka," imbuh Buni Yani.

Dia kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok. Buni Yani mengaku akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Gunung Sindur).

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/