Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Tudingan Kriminalisasi KPU, Benny Rhamdani: Cara Pandang Jahat ke Penegak Hukum

Soal Tudingan Kriminalisasi KPU, Benny Rhamdani: Cara Pandang Jahat ke Penegak Hukum
Benny Rhamdani. (dok. GoNews.co)
Kamis, 31 Januari 2019 16:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua bidang politik, hukum, dan HAM DPD RI Benny Ramdani angkat bicara soal tudingan kriminalisasi terhadap KPU.

Tudingan terkait pemerikasaan Komisioner KPU yang dilakukan Polda Metro itu menurut Benny Rhamdani adalah cara pandang "jahat" terhadap Kepolisian sebagai penegak hukum.

Benny Rhamdani juga mengatakan, pemanggilan terhadap komisoner KPU oleh Kepolisian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

"Ini sikap buruk yang harusnya tidak dipertontonkan oleh mereka yang mengaku sebagai NGO yang selama ini dinilai lebih paham tentang hukum dan harusnya memiliki selera tinggi terhadap penghormatan untuk menempatkan hukum sebagai Panglima," kata Benny Rhamdani kepada wartawan.

Diketahui, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1).

Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU yang tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU dinilai melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 ayat (1) KUHP. Pasal 421 berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."

Namun, pemanggilan komisioner KPU oleh Kepolisian malah dituding sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPU oleh beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia.

Melanjutkan keterangannya, Benny Rhamdani menilai, pemanggilan komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Kepolisian merupakan hal yang wajar.

Masih Kata Benny Rhamdani, Kepolisian hanya menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Karenanya, Benny Rhamdani meminta sejumlah pihak tak perlu panik terhadap pemanggilan tersebut. Apalagi menyebarkan tuduhan seolah-olah yang dilakukan Kepolisian merupakan kriminalisasi terhadap KPU.

"Tuduhan seperti itu merupakan penghinaan terhadap profesionalisme kepolisian sebagai penegak hukum," pungkas Benny Rhamdani.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/