Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tindaklanjuti Laporan OSO, Polisi Panggil Komisioner KPU

Tindaklanjuti Laporan OSO, Polisi Panggil Komisioner KPU
Rabu, 30 Januari 2019 18:44 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Polisi meminta keterangan Ketua Komisioner Pemilihan Umum, Arief Budiman dan satu Komisionernya, Pramono Ubaid Thantowi dimintai terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO).

Laporan OSO tersebut, terkait tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

Keduanya dimintai keterangan kemarin, Selasa 29 Januari 2019 malam."(Ada) dua orang. Laporan tersebut sedang lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).

Argo menjelaskan pemeriksaan baru sebatas klarifikasi terkait laporan yang ada. Terkait apa hasilnya, Argo belum bisa merinci. "Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," katanya lagi.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid menambahkan sebagai pihak yang taat akan hukum, maka dia dan Ketua KPU Arief Budiman memenuhi panggilan polisi. Dalam pemeriksaan tersebut setidaknya ada 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya dan Arief.

Pertanyaan yang diberikan seputar alasan KPU soal pencantuman nama OSO dalam DCT Pileg 2019. "Seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini. Krnologisnya bagaimana, ya itulah kronologi lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," ucap Pramono.

Dia menegaskan pihaknya telah menjalankan ketentuan hukum yang berlaku soal tahapan dalam menjalankan pemilu. KPU menurutnya sudah menaati putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN terkait hal tersebut.

"Putusan MK sudah kita taati sepenuhnya. jadi kita junjung tinggi putusan MK, PTUN dan MA kita tidak abaikan. Karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang untuk dimasukan dalam DCT sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri. Kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari. Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusna Bawaslu," katanya lagi.

OSO melaporkan KPU lantaran namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh Komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengaku tidak tahu para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan tim kuasa hukumnya.

"Masya Allah, yang bener nih? Saya tidak tahu komisioner KPU diperiksa, itu urusan polisi dengan KPU, saya tidak tahu," kata Oesman Sapta saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi DPD Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (30/1).

Dia menegaskan, selama komisioner KPU tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku maka dirinya tidak akan pernah hormat kepada KPU. Menurut dia, para Ketua DPD Partai Hanura seluruh Indonesia memintanya tidak mundur dari posisi Ketua Umum DPP Partai Hanura karena tidak ada perintah mundur dalam keputusan PTUN dan MA.

"Jadi itu terserah KPU, mau melanggar atau tidak melanggar. Tapi jangan lupa, Indonesia merupakan negara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, pengacara Oesman, Herman Kadir melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/