Rocky Gerung Bakal Dipanggil Polda Terkait Laporan Abu Janda dan Jack Boyd Lapian
Penulis: C. Karundeng
Rocky Gerung dipanggil terkait kasus dugaan penisataan agama atas pernyataannya yang menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi', di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018 lalu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Tapi, menurut Argo pemanggilan bukanlah dalam rangka pemeriksaan. Melainkan klarifikasi ke Rocky selaku saksi terlapor atas laporan yang dibuat oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. "Pemanggilan untuk klarifikasi ya," kata Argo.
Menurutnya, surat pemanggilan tersebut telah dilayangkan ke Rocky dan dijadwalkan akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Untuk diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.
Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum |