Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Pasbar Sudah Gunakan Sistem Online

Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan di Pasbar Sudah Gunakan Sistem Online
Pembuatan Surat Izin Mengemudi di Satpas SIM Pasaman Barat.
Rabu, 30 Januari 2019 16:58 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASBAR - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru ataupun perpanjang saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Artinya masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjang di Satpas SIM Pasbar di luar domisilinya.

Kasat Lantas Pasbar Iptu Grahanda Novidiningrat GSIK, Rabu (30/01) mengatakan, hal itu sudah diberlakukan pada pertengahan bulan Januari 2019, dengan syarat membawa e-KTP dan lulus tes yang sudah disediakan.

"Untuk sistem online pembuatan SIM dan perpanjang di Satpas Pasbar sudah berjalan selama tiga hari, menggunakan perangkat baru, sistem komputer baru dari Korlantas," katanya.

Sistem ujian teori yang menggunakan sistem AVIS tersinkronisasi dengan sistem cetak SIM. Sehingga apabila tidak lulus pada ujian teori, maka SIM tidak akan bisa dicetak, jelas Kasat Lantas.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membuat SIM dan pepanjang harus benar-benar menguasai aturan lalulintas, dan pahami arti rambu-rambu lalulintas.

Dengan diberlakukannya pembuatan SIM dan perpanjang secara online, semoga tidak ada lagi kesempatan untuk calo SIM dan tidak ada lagi yang meminta bantuan dalam pembuatan SIM. (rio)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/