Home  /  Berita  /  GoNews Group

Parkir di Tempat Terlarang, Mobil Bergambar Capres 01 Digembok Satpol PP Bukittinggi

Parkir di Tempat Terlarang, Mobil Bergambar Capres 01 Digembok Satpol PP Bukittinggi
Tim SK4 Terlihat sedang menggembok mobil bergambar capres no urut 1 karena parkir di tempat terlarang di bawah jembatan fly over Aur Kuning Bukittinggi (foto: arial gindo/topsatu.com)
Senin, 28 Januari 2019 10:39 WIB
BUKITTINGGI - Gara-gara parkir di tempat terlarang, mobil bergambar Capres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin digombok oleh Tim Satuan Kerja Ketertiban dan Keamanan Kota (SK4) Kota Bukittinggi, Sabtu (26/1/2019).

Dikutip dari laman TopSatu.com, kendaraan jenis Avanza nopol BA 1963 VI itu diparkir di bawah jembatan fly over Aur Kuning. Bukittinggi. Padahal di lokasi itu sudah ada rambu rambu dilarang parkir, namun pengemudi mobil tersebut tetap memarkirkan kendaraanya di lokasi itu.

Melihat ada kendaraan yang parkir di tempat terlarang itu, tim SK 4 langsung menghampiri kendaraan tersebut. Namun karena di lokasi tidak ditemukan pemiliknya petugas langsung menggembok roda kendaraan itu dan memasang stiker bertuliskan ” Anda parkir di tempat yang salah”.

Kasi Operasional Satpol PP Kota Bukittinggi, Dodi Andresia membenarkan pihaknya telah menertibkan kendaraan yang parkir di bawah jembatan fly over Aur Kuning.

"Saat itu tim SK4 sedang pantroli dan melihat ada kendaraan yang parkir bawah jembatan fly over Aur Kuning," ujar Dodi.

Menurut Dodi, lokasi itu merupakan areal dilarang parkir, bahkan tidak jauh dari kendaraan itu ada rambu rambu dilarang parkir.

Dodi menjelaskan, pengembokan kendaraan yang dilakukan itu untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan tempat.

“Metode pengembokan dilakukan karena pemilik kendaraan tidak ada di lokasi, kalau ada pemiliknya di lokasi, maka kita akan lakukan tilang. Tapi karena pemiliknya tidak ada di lokasi, makanya kita lakukan pengembokan,” ujarnya.

Selanjutnya, gembok tersebut dapat dilepaskan setelah pemiliknya membayar denda penertiban sebesar Rp250 ribu sesuai dengan Perda yang berlaku.

“Penertiban seperti itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang memakirkan kendaraan di lokasi yang terlarang,” ucapnya.

Foto pengembokan kendaraan bergambar Capres nomor 01 itu pun cepat viral di media sosial seperti Instagram dan FB sehingga banyak dikomentari oleh masyarakat. ***

Editor:arie rf
Sumber:topsatu.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Bukittinggi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/