Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngaku dari Yayasan Yenny Wahid dan Catut Nama Jokowi untuk Penipuan, Pria Ini Dicokok Polda Metro

Ngaku dari Yayasan Yenny Wahid dan Catut Nama Jokowi untuk Penipuan, Pria Ini Dicokok Polda Metro
Pengungkapan kasus penipuan yang mencatut nama Yenny Wahid dan Jokowi.(GoNews.co)
Senin, 28 Januari 2019 17:02 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Tim Unit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku penipuan yang mengaku berasal dari yayasan milik Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo.

Dalam aksinya, pelaku dengan inisial ISP menyebar informasi melalui media sosial bisa membantu peminjaman uang untuk usaha kecil sebesar Rp15 juta dari kedua yayasan dimaksud.

Dan lebih menarik lagi, dalam informasinya pelaku juga menyebut pinjaman tak perlu dikembalikan apabila Joko Widodo kembali memenangi Pilpres 2019.

"Pelaku menyebutkan informasi seperti itu untuk menarik perhatian para calon korbannya melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1).

Dilanjutkan Argo, para korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku untuk disurvei tempat usaha. Begitu tiba di tempat usaha korban, pelaku kemudian memfoto usaha para korbannya dengan dalih memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman.

"Setelah selesai, pelaku meminta uang administrasi sebesar Rp650.000 kepada korban dengan dalih biaya administrasi dan menjanjikan pinjaman cair akhir Desember 2018," jelas Argo.

Namun, Argo menyambung, hingga lewat waktu yang dijanjikan ternyata pinjaman yang ditunggu tak kunjung didapat.

Mencium ada sesuatu yang tak beres, korban akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya, di kawasan Pulogadung pada Jumat, 25 Januari 2019 malam,” kata Argo.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti kuitansi, kartu ATM, KTP, dan KK sebagai barang bukti. "Dari hasil penyelidikan diketahui sudah ada 14 orang yang jadi korban penipuan pelaku. Uang hasil menipu para korban sebanyak Rp10 juta sudah habis untuk keperluan hidup pelaku," Argo menandaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/