Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tiga Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sijunjung

Tiga Tahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Sijunjung
Kapolres Sijunjung Driharto SIK didampingi Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi SH saat ekspos penangkapan pelaku curanmor.
Rabu, 23 Januari 2019 15:08 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Selama lebih kurang 3 tahun menjadi DPO, seorang gembong pelaku curanmor di wilayah Hukum Polres Sijunjung akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reskim  Polres Sijunjung.

Pelarian pelaku tindak kejahatan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) berinisial AS (42) yang selama ini meresah masyarakat di Kabupaten Sijunjung itu berakhir sudah.

Kapolres Sijunjung Driharto SIK didampingi Kapolsek Sumpurkudus, Iptu Mulyadi SH dalam konfrensi pers, Rabu (23/1/2019) mengatakan, pelaku yang ditangkap itu adalah AS (42), warga Jorong Sipisang, Nagari Nan Tujuah, Kecamatan Palupuh, Agam. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

"Tersangka ini terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat/Curanmor) pada 20 Mei 2016 di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpurkudus. Saat itu tersangka melakukan Curanmor bersama dua orang temannya, yakni HK dan AC. Kedua temannya sedang menjalani hukuman," kata Kapolres.

Pada kejadian tersebut, tersangka AS yang masuk DPO itu berhasil kabur dan membawa barang bukti (BB) sepeda motor Beat. Dalam pelarian, teman tersangka AS lebih duluan tertangkap polisi.

Meski sudah masuk DPO hingga tiga tahun, namun pelarian AS terhenti setelah ia ditangkap jajaran Polsek Sumpurkudus di Bukittinggi pada 3 Januari 2019.

"Atas perbuatan tersangka, ia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1e, 4e Jo Pasal 55, 56 KUHP," ucap Kapolres Sijunjung. (ep_sptrs)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/