Home  /  Berita  /  GoNews Group

Temui Fadli Zon, Pengacara Abu Bakar Ba'asyir Minta Bantu Janji Tagih Jokowi

Temui Fadli Zon, Pengacara Abu Bakar Baasyir Minta Bantu Janji Tagih Jokowi
Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta, saat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Rabu, 23 Januari 2019 20:45 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Ruang Kerja Pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Mahendradatta meminta bantuan Fadli untuk menagih janji Presiden Joko Widodo terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir. Menurut dia, janji itu diungkapkan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada 18 Januari 2019.

"Kami minta DPR untuk bekerja sama karena ini harus ditagih ke Presiden, karena kami kan tidak bisa, Pak," ujar Mahendra saat bertemu Fadli Zon. 

Mahendradatta menyayangkan Presiden Jokowi tidak menepati janji pembebasan tanpa syarat yang disampaikan melalui Yusril. Padahal, kata dia, Ba'asyir tidak pernah meminta untuk dibebaskan.

Ia mengatakan tawaran pembebasan tanpa syarat datang dari Presiden Jokowi. Sebanyak dua kali Yusril datang menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur untuk membicarakan terkait tawaran pembebasan. Menurut Mahendradatta, dalam pertemuan itu, Yusril tidak memberikan syarat apa pun terkait pembebasan Ba'asyir. Yusril juga meyakinkan bahwa Presiden Jokowi setuju dengan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir atas dasar kemanusiaan.

Namun, pada Selasa (22/1/2019) Presiden Jokowi meluruskan polemik mengenai wacana pembebasan Ba'asyir. Presiden menegaskan, pemerintah pada intinya sudah membuka jalan bagi pembebasan Ba'asyir, yakni dengan jalan pembebasan bersyarat.

Akan tetapi, Ba'asyir harus memenuhi syarat formil terlebih dulu, baru dapat bebas dari segala hukuman. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Jadi intinya kami datang ke sini ingin menagih janji. Bagaimana mengenai janjinya Bapak Presiden? Katanya sudah mau membebaskan UstaZ berdasarkan kemanusiaan. tapi kemudian harus tanda tangan ini itu," kata Mahendradatta.

"Bagaimana kok janjinya berubah? Ini kan persoalan nasib warga negara. Ustaz itu masih warga negara kemudian diangkat masalah tidak mau menandatangani ikrar. Padahal belum pernah disodorkan," ujar dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/