Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski KPU Beri Waktu Hingga Pukul 12 Malam Ini, Oesman Sapta Tetap Tidak Akan Mundur

Meski KPU Beri Waktu Hingga Pukul 12 Malam Ini, Oesman Sapta Tetap Tidak Akan Mundur
Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat berdialog dengan para Pemred dan redaktur media Nasional. (GoNews.co)
Selasa, 22 Januari 2019 22:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas akhir DCT hingga pukul 00.00 WIB. Namun Oesman Sapta tetap tidak akan mundur dari posisi Ketua Umum Hanura.

Oesman Sapta yang juga Ketua DPD RI itu menegaskan, dirinya tidak akan mundur dari proses pencalegan DPD RI periode 2019-2024 selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan amanah konstitusi.

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah dan putusan PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung," kata Oesman Sapta, Selasa (22/1/2019), saat bertemu dengan para pemred dan redaktur sejumlah media cetak dan online di Jakarta.

Osman Sapta mengatakan, perjuangannya tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya semata.

Namun kata OSO, semata-mata untuk memperjuangankan kepentingan hukum dan negara.

Pasalnya kata OSO, putusan MK yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir karena tidak berlaku surut.

"Peraturan itu digunakan untuk 2024. Sejatinya kami mendukung MK, namun putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. Dimana PTUN telah memerintahkan KPU untuk menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tak memiliki landasan hukum. Namun KPU tetap bersikukuh menggunakan Putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU. Keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor : W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin 21 Januari 2019.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/