Home  /  Berita  /  GoNews Group

Massa Pendukung OSO Demo Minta KPU RI Hormati Putusan Tiga Lembaga Peradilan

Massa Pendukung OSO Demo Minta KPU RI Hormati Putusan Tiga Lembaga Peradilan
Senin, 21 Januari 2019 14:54 WIB
JAKARTA - Massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019) siang.

Maksud kedatangan mereka yaitu meminta KPU segera memasukkan nama Oesman Sapta Odang ke daftar calon tetap (DCT) pemilihan calon legislatif anggota DPD RI Pemilu 2019.

Massa yang kompak memakai kaus warna oranye seraya mengibarkan bendera partai Hanura. Mereka juga mengangkat poster-poster aspirasi yang di bawa.

"KPU harus punya hati nurani seperti halnya Partai Hanura. Segera masukan nama OSO ke DCT," kata seorang orator di lokasi, Senin (21/1/2019) siang.

Mereka menilai, KPU tidak mau mendengarkan perintah Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan kekeuh tidak memasukkan nama OSO ke DCT.

Untuk diketahui, keputusan KPU RI yang kekeuh tak masukkan nama OSO ke DCT sesuai putusan tiga lembaga peradilan tersebut berbuntut panjang. DPR meminta persoalan hukum antara KPU dengan PTUN Jakarta segera diselesaikan.

DPR menilai ada potensi perseteruan panjang ini bisa berdampak pada pelantikan Presiden terpilih di MPR RI pada Oktober 2019 mendatang.

"Saat ini, legalitas hukum calon anggota DPD tengah dipersoalkan. Jadi, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.

Diketahui, kisruh ini bermula ketika gugatan pihak OSO melaporkan KPU RI ke PTUN Jakarta. Gugatan OSO di PTUN dikabulkan oleh Majelis Hakim. PTUN memerintahkan KPU terbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO didalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Isinya, KPU diharuskan mencabut penetapan DCT itu karena tak punya landasan hukum.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/