Home  /  Berita  /  GoNews Group

Langgar Kampanye, Caleg NasDem Ratna Listy Disanksi Bawaslu

Langgar Kampanye, Caleg NasDem Ratna Listy Disanksi Bawaslu
Senin, 21 Januari 2019 23:33 WIB

MADIUN - Artis Ratna Listy mendapatkan sanksi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Madiun. Ratna Listy yang menjadi Calon Anggota Legislatif DPR-RI dari Partai Nasdem terbukti melakukan pelanggaran.

"Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tim menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu pagi (19/1/2019)," kata ketua Badan Pengawasan Pemilu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kepada wartawan di kantornya Senin (21/1/2019).

Atas pelanggaran itu, kata Kokok, artis yang tenar sebagai presenter dan penyanyi itu mendapat sanksi tidak boleh melakukan kampanye selama dua Minggu. Jika tetap melakukan kampanye, lanjut Kokok, Ratna Listy akan dipidanakan.

"Jadi kami putuskan untuk memberikan sanksi larangan kampanye dalam bentuk apapun selama dua minggu di wilayah Kota Madiun untuk Ratna Listy," ungkapnya.

Dikatakan Kokok sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari kepolisian. Namun setelah Bawaslu melakukan pengecekan di kepolisian, Polres Madiun Kota tidak pernah mengeluarkan STTPK caleg DPR RI nomer urut sembilan Partai Nasdem dapil delapan Jawa Timur tersebut.

Dari hasil temuan Bawaslu kota Madiun bahwa saat di Pasar Spoor jalan Pahlawan, tim sukses membagikan kalender, kaos serta korek gas bergambar caleg Ratna Listy.

Ratna Listy Mangkir Panggilan Bawaslu

Artis Ratna Listy Mangkir dari panggilan Panwaslu Kota Madiun Jawa Timur. Pemanggilan artis asal kota Madiun ini terkait kegiatan kampanye yang dilakukan tim suksesnya tanpa izin Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Kita panggil yang bersangkutan terkait Kampanye tanpa pemberitahuan panwaslu," terang Kokok.

Pemanggilan Ratna Listy, kata Kokok, sudah yang kedua kalinya. Ratna pertama dipanggil tanggal 19 Janurai, tetapi dia tak hadir. Pemanggilan kedua adalah pada hari ini, tetapi dia juga tak hadir.

Ratna Listy yang maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari partai Nasdem dapil 8 beralasan masih sibuk kegiatan di Jakarta.

"Dua kali dia (Ratna) kami panggil untuk klarifikasi pelanggaran kampanye tetapi tidak datang. Seharusnya hari ini datang tapi tetap mangkir," kata Koko.

Koko mengatakan Ratna terbukti melanggar pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Tim menemukan bukti yang cukup atas pelanggaran yang dilakukan Ratna Listy saat berkampanye di Kota Madiun, Sabtu pagi (19/1/2019).

"Ratna tidak memiliki izin dari aparat kepolisian saat berkampanye di Pasar Spoor Kota Madiun. Padahal sesuai aturan, caleg yang akan menggelar kampanye semestinya harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian," ujarnya.

Dari hasil temuan Bawaslu kota Madiun bahwa saat di Pasar Spoor tim sukses membagikan kakender ada, kaos serta korek bergambar caleg Ratna Listy.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/