Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Motor, Sopir dan Buruh Bangunan Ditangkap Reskrim Polresta Padang

Curi Motor, Sopir dan Buruh Bangunan Ditangkap Reskrim Polresta Padang
ilustrasi
Selasa, 15 Januari 2019 20:52 WIB
PADANG - Aparat Unit VI Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pria yang diduga melakukan sepeda motor, Selasa (15/1/2019) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB di Jembatan Sawah Layiang Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah Topan Setiawan (26), warga Jalan Pesisir Selatan II Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang yang sehari-hari berprofesi sebagai supir.

Satu pelaku lagi, Abdi Setiawan (26) yang merupakan buruh bangunan, warga Parak Manggis Asrama Haji, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Denny J, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/ 27 / K / I /2019 / SPKT UNIT II, tanggal 15 Januari 2019, atas nama pelapor Silvi Yona," ucapnya seperti dikutip dari harianhaluan.com.

AKP Edriyan menyebutkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada hari Senin (14/1) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Penjernihan II No.14 A, Kelurahan, Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara, Padang.

"Sebelumnya, dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sedang berada di tempat kejadian perkara. Untuk memastikan laporan tersebut pihak saya menuju lokasi, ternyata benar kedua pelaku sedang berada di sana. Kemudian anggota saya melakukan penangkapan terhadap pelaku Topan dan Abdi tersebut," ucap Edriyan.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dan satu kunci T. Pelaku kini diamankan di Mako Polresta Padang, guna proses lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa benar ia sudah melakukan hal tersebut. Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," katanya.

Selanjutnya, Edriyan mengatakan, diduga masing-masing pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Seperti Topan, dengan TKP Komplek Asrama Haji Parupuak Tabing dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda jenis Vario 150 warna Hitam, yang dilakukan bersama dengan Ade.

Setelah itu, pelaku Abdi TKP lainnya di daerah Ulak Karang, dengan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda jenis Vario 125 sekira bulan Maret 2018 dan dijual kepada penadah atas nama Jaka. (h/mg-pmi)

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/