Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Pembatalan Kelulusan CPNS, Ombudsman akan Panggil Paksa Kepala BKD Sijunjung Jika Mangkir Lagi

Terkait Pembatalan Kelulusan CPNS, Ombudsman akan Panggil Paksa Kepala BKD Sijunjung Jika Mangkir Lagi
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (Riki Chandra/JawaPos.com)
Sabtu, 12 Januari 2019 10:59 WIB
PADANG - Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Sijunjung Musprianti mangkir dari panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/1/2019). Adapun pemanggilan tersebut terkait pemeriksaan pembatalan kelulusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pihaknya memanggil Kepala BKD Sijunjung dan Kepala BKD Sumbar untuk memberikan penjelasan soal seleksi CPNS 2018.

"Kami tunggu sampai sore kemarin tidak datang (Kepala BKD Sijunjung). Sedangkan Kepala BKD Sumbar datang siang kemarin," kata Adel Wahidi, Sabtu (12/1/2019) seperti dilansir JawaPos.com.

Ombudsman sendiri mengirimkan surat panggilan terhadap Kepala BKD Sijujung pada 8 Januari lalu. Pihak Ombudsman tidak mengetahui apakah surat yang dikirimkan sudah diterima Kepala BKD Sijunjung atau belum. "Tidak ada kabar sama sekali. Setidaknya pihak BKD memberikan kabar soal ketidakhadirannya," jelas Adel.

Pekan depan, Ombudsman kembali menjadwalkan pemanggilan kepada BKD Sijunjung. Jika tidak juga mengindahkan pemanggilan tersebut sampai tiga kali, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.

Menurut Adel, BKD Sijunjung berperan penting untuk memberikan penjelasan soal pembatalan kelulusan CPNS atas nama Nina Susilawati. Sebab proses pendaftaran dan pembatalan berada di bawah wewenang BKD Sijunjung selaku daerah penyedia formasi tersebut.

"Jika masih tidak ada penjelasan, patut dicurigai kebijakan pembatalan kelulusan CPNS ini. Mari saling terbuka sehingga tidak menimbulkan kejanggalan di tengah masyarakat," tegas Adel.

Peserta seleksi CPNS 2018 Nina Susilawati, 32, kelulusannya dibatalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung. Dia lantas melaporkan BKD Sijunjung ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Selasa (8/1).

Nina menceritakan panjang lebar persoalan kelulusan yang dianulir Pemkab Sijunjung. Mulai dari proses sebelum mendaftar hingga keluar surat pembatalan kelulusan saat menunggu hasil Tes Kemampuan Bidang (TKB) usai dinyatakan lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Menurut Nina, alasan utama pembatalan lantaran ijazah S1 berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Padahal jelas-jelas Kementerian Agama menegaskan PGMI dan PGSD itu setara.

Bahkan, Nina mengaku sempat menanyakan langsung kepada Kepala BKD Sijunjung Musprianti terkait linerisasi ijazahnya tersebut. " Setelah berkoordinasi dengan tim, beliau (Kepala BKD Sijunjung) memperbolehkan saya ikut mendaftar. Sampai akhirnya saya lolos hingga tahap TKB," terang Nina di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (8/1).

Permasalahan ini juga telah disampaikan pada Kementerian Agama RI. Bahkan, Kemenag telah menyurati BKD Sijunjung terkait linerisasi ijazah PGMI dan kesetaraanya dengan PGSD. Namun tidak digubris Pemkab Sijunjung.

Di sisi lain, 14 orang yang berlatar pendidikan PGMI bahkan lulus sebanyak menjadi guru Sekolah Dasar di Kota Solok. "Kalau memang lulusan PGMI tidak masuk dalam formasi yang dibutuhkan, kenapa teman-teman saya yang juga PGMI lulus sekitar 80 persen di Kota Solok. Belum lagi yang di Kabupaten Solok," tegas Nina.

Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan Bupati Sijunjung Yuswir Arifin pada 27 Desember 2018. Hal itu berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. Serta Surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018. ***

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Sijunjung
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77