Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Aduan Warga Terkait Fasilitas Tenaga Kerja Asing di Riau, Ini Kata Disnaker

Soal Aduan Warga Terkait Fasilitas Tenaga Kerja Asing di Riau, Ini Kata Disnaker
Ilustrasi TKA. (istimewa)
Minggu, 06 Januari 2019 19:17 WIB
PEKANBARU - Sektor usaha perkebunan kelapa sawit di Riau bukan sebatas berkah bagi masyarakat setempat, melainkan juga Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal ini terkadang menimbulkan gesekan antar tenaga kerja, terlebih bila menyangkut fasilitas yang diberikan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Rashidin Siregar, mengatakan, pihaknya bukan tutup mata atas persoalan tersebut.

Hanya saja, pihak pemerintah juga tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam urusan internal perusahaan. "Khusus fasilitas, itu sebenarnya tergantung perusahaan saja. Tenaga Kerja Asing (TKA) itu bikin kontrak, kalau memang permintaan itu dipenuhi perusahaan kita tidak bisa berbuat lebih," ujarnya, Jum'at (4/1/2018) lalu seperti dilansir GoNews.co dari Gatra.com.

Keberadaan tenaga kerja asing di Riau ditaksir tembus angka 1.000 tenaga kerja. Sebaran mereka umumnya berada di perusahaan-perusahan skala besar.

Ada pun isu fasilitas bagi TKA ini mencuat ketika adanya aduan dari masyarakat ke DPRD Riau. Dikatakan Rashidin, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan terhadap fasilitas yang diperoleh tenaga kerja domestik.

"Kalau tenaga kerja Indonesia, seandainya fasilitas tidak baik ya kita surati lagi perusahaan. Terutama kelayakan penginapan seperti mess, yang berpatokan kepada sisi kesehatan serta lingkungan tenaga kerja di perusahaan tersebut," sambungnya.

Dalam lawatan Komisi V DPRD Riau ke salah satu  perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Siak, anggota DPRD mendapati keberadaan TKA yang umumnya berasal dari Taiwan. 

TKA asal Taiwan ini diketahui banyak bekerja sebagai staf ahli perusahaan. Keberadaan mereka di area kerja perusahaan diikuti oleh penyediaan fasilitas penunjang.

Menurut ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson, fasilitas yang diberikan kepada TKA tersebut melebihi fasilitas yang diberikan kepada tenaga kerja lokal yang mendapat jabatan struktural di perusahaan.

"Mereka diberikan fasilitas yang mewah, tidak sama dengan tenaga kerja domestik yang bekerja di sana. Padahal mereka (TKA) bukan pejabat struktur," jelas Aherson saat itu. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:gatra.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/