Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bukan Vanessa dan Avriellya, Tapi Dua Orang Ini yang Ditetapkan Tersangka Polda Jatim

Bukan Vanessa dan Avriellya, Tapi Dua Orang Ini yang Ditetapkan Tersangka Polda Jatim
Minggu, 06 Januari 2019 20:55 WIB
JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Minggu (6/1). Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaanprostitusi online.

Mereka adalah Endang (ES), 37 dan Tantri (TN), 25. Keduanya diketahui warga Jakarta Selatan. Saat ini, anggota Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur masih memeriksa dua mucikari yang diduga menjajakan Vanessa dan Avriellya.

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Ahmad Yusep mengatakan, kedua mucikari itu telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 2 tahun. Selama itu, kedua mucikari itu telah beraksi di berbagai kota, sesuai dengan pesanan pria hidung belangnya. 

"Detailnya, masih kami dalami, terkait para korbannya mucikari ini. Yang jelas, mucikari ini masih satu jaringan. (Terkait adanya tersangka lain,Red) Masih kami dalami dari data yang ada," kata Yusep di Mapolda Jawa Timur, Minggu (6/1). 

Yusep menuturkan modus operandi kedua mucikari tersebut. Mereka mempromosikan para artis yang menerima layanan seksmelalui media sosial. Baik melalui Instagram atau media sosial lainnya. 

Setelah mendapat pelanggan, kedua mucikari itu memfasilitasi komunikasi antara pria hidung belang dengan si artis. Kendati demikian, Yusep tidak menjelaskan apa yang didiskusikan.

Yang jelas, kedua mucikari itu meminta uang muka sebesar 30 persen dari tarif yang ditentukan atas masing-masing artis yang dijajakan. TN dan ES meminta pria hidung belangnya mentransfer uang mukanya via rekening. 

"Kami sudah blokir rekening saudara TN (Tantri, Red). Kami juga masih lakukan pendalaman dan minta bantuan PPATK terkait transaksi keuangannya," tutur Yusep.

Sebagai informasi, polisi akan menjerat kedua mucikari itu dengan pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Yusep mengatakan, pihaknya masih menahan kedua mucikari itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/