Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Dibatalkan Pemkab, Ombudsman Sumbar Lakukan Investigasi

Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Dibatalkan Pemkab, Ombudsman Sumbar Lakukan Investigasi
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (foto: Istimewa)
Rabu, 02 Januari 2019 18:30 WIB
PADANG - Kasihan sekali Nina Susilawati (32). Sudah sempat lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hingga tes tahap dua, eh malah dibatalkan oleh Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus itu menyita perhatian banyak pihak. Bahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar siap melakukan investigasi untuk menyingkap persoalan tersebut.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa dokumen dari peserta seleksi CPNS yang kelulusannya dibatalkan.

"Kami sudah terima beberapa dokumen dari pihak Nina. Tapi kami minta untuk datang ke kantor Ombudsman secara resmi hari ini," kata Adel seperti dilansir JawaPos.com, Rabu (2/1/2019).

Dari dokumen awal, Ombudsman memang menemukan beberapa ketidakcocokan antara surat keputusan Bupati Sijunjung dengan Keputusan Menteri Agama yang menyatakan kesetaraan ijasah PGSD dengan PGMI.

"Tentu semuanya kami pelajari dulu. Termasuk meminta pendapat langsung pada Bupati Sijunjung atau pejabat berwenang di sana (Sijunjung)," papar Adel.

Menurut Adel, kasus ini tidak hanya terjadi di Sijunjung. Namun juga ada di Kota Padang. Kasus di Padang justru terjadi sebelum ujian pertama alias Tes Kemampuan Dasar (TKD).

Sedangkan kasus Nina terjadi setelah selesai ujian tahap kedua atau Tes Kemampuan Bidang (TKB).

"Ini harus diperjuangkan. Dibuka seterang-terangnya. Kami belum bisa menduga-duga, apakah ada kecurangan atau tidak," tegas Adel.

Terpisah, Yulicef Anthony membenarkan telah mengirimkan beberapa berkas terkait data kepersertaan istrinya di CPNS 2018 kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar.

"Rencananya memang ke Padang hari ini untuk lapor resmi. Tapi masih menunggu hasil pengumuman kelulusan TKB dulu," ucap suami Nina itu.

Sebelumnya, surat pembatalan kelulusan peserta seleksi CPNS atas nama Nina Susilawati dengan nomor peserta 540812300422 dikeluarkan 27 Desember 2018 oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin.

Dalam surat dijelaskan, berdasarkan huruf G angka 2 huruf j lampiran PermenPAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS 2018 dan surat Menpan-RB nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS 2018, yang tidak memenuhi persyaratan dengan ini disesuaikan pembatalan hasil SKD dan hasil SKB atas nama Nina Susilawati dengan pendidikan S1 PGMI formasi guru kelas ahli pertama yang berlokasi di SDN 40 Muaro Takung.

Karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan keputusan Menpan-RB Nomor 217 tahun 2018 tertanggal 30 Agustus tentang kebutuhan pegawai ASN dilingkup Kabupaten Sijunjung 2018. Seharusnya kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut adalah S1 PGSD.

Nina Susilawati menyebut pemerintah membatalkan kelulusan tersebut lantaran ijazah S1-nya berlatar Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), bukan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

"Saya kecewa, perjuangan saya untuk menjadi PNS terasa sia-sia. Hasil kelulusan seleksi dibatalkan Pemda, ditandatangani Bupati Sijunjung. Ini sungguh tidak adil," tukas ibu dua anak itu sambil terisak, Senin (31/12).

Padahal sebelum mendaftar, Nina mengaku sempat mendatangi BKD dan menanyakan langsung pada Kepala BKD Sijunjung Musprianti.

"Saya tanyakan linerisasi ijazah dan gelar saya dengan ketersediaan formasi CPNS di Sijunjung. Waktu itu beliau (Kepala BKD) langsung berkoirdinasi dan mengizinkan ikut mendaftar. Karena dasar itulah akhirnya saya ikut mendaftar di Pemkab Sijunjung dan sampai akhirnya saya lolos hingga tahap SKB," sebut Nina.(rcc/jpc)

Editor:arie rf
Sumber:JawaPos.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Sijunjung
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/