Home  /  Berita  /  Olahraga

Mulyana Ditangkap KPK, Oegroseno Cemaskan Nasib Tagihan Kekurangan Dana Pelatnas Asian Games 2018

Mulyana Ditangkap KPK, Oegroseno Cemaskan Nasib Tagihan Kekurangan Dana Pelatnas Asian Games 2018
Oegroseno
Sabtu, 29 Desember 2018 18:11 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Prof Mulyana  sehubungan kasus dana hibah KONI Pusat membuat PP PTMSI mencemaskan tentang nasib tagihan kekurangan dana pelatnas Asian Games 2018.

"Saya khawatir tentang nasib kekurangan anggaran dana pelatnas tenis meja Asian Games 2018 yang belum diselesailan," kata Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Jakarta, Sabtu (29/12/2018).

Dalam menjalani persiapan Asian Games 2018, kata Oegroseno, masih ada kekurangan anggaran pembayaran gaji pelatih asing dan biaya training camp tambahan dua atlit nasional di China sebesar hampir Rp 900 juta. Pengajuan dana kekurangan ini sudah disampaikan kepada Deputi IV Kemenpora tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.

"Semua dokumen Permohonan pembayaran tambahan anggaran tersebut sudah diserahkan sebelum pelaksanaan AG 2018 kepada Deputi IV Kemenpora. Tetapi, sampai sekarang belum ada penjelasan hingga Mulyana ditangkap KPK," katanya.

Mantan Wakapolri ini mengaku prihatin dengan adanya OTT oleh KPK terhadap Prof Mulyana. Dalam mencegah terjadinya korupsi dalam dunia olahraga, dia mengusulkan agar Presiden harus memotong jalur birokrasi pembinaan olahraga dengan penyempurnaan Peraturan Presiden/Peraturan Pemerintah (Perpres/PP). Apalagi, sebutnya, dalam Undang Undang Sistem Keolahrahaan Nasional (UU SKN) No 3 Tahun 2005 jelas disebutlan pengurus KONI dipilih oleh para Induk cabang olahraga (cabor) sebagai pembantu Menpora dalam menentukan strategi pembinaan olahraga dalam negeri.

"Semua pengurus pusat yang terbentuk melalui munas cabor langsung saja dikukuhkan Menpora dan bukan lagi KONI yang melakukannya. Jadi, ketua umum cabor komunikasinya langsung dengan Menpora tanpa harus melapor ke KONI. Dan, saya yakin ini jalan terbaik menuju Indonesia Emas pada multi event SEA Games, Asian Games serta Olympic Games ke depan," katanya.

Lebih jauh Oegroseno menjelaskan, salah satu lembaga non pemerintah seperti KONI sudah seharusnya dilikuidasi. Hal ini menghindari adanya dualisme pembinaan olahraga mengingat di setiap Provinsi sudah terbentuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tingkat propinsi/kabupaten/ kotamadya yang selama ini menjadi perpanjangan tangan Kemenpora.

"Konflik kepengurusan olahraga yang diciptakan KONI Pusat dengan tidak menghormati hukum atau Putusan Pengadilan sudah sampai tingkat kabupaten atau kotamadya dan ini dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Makanya, KONI perlu dilikuidasi," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77