Jemput Bola, Disdukcapil Pekanbaru Rekam e-KTP Serentak 27 Desember 2018 di Tampan
Penulis: Ratna Sari Dewi
Informasi yang didapat GoRiau.com melalui surat edaran Disdukcapil Kota Pekanbaru, gerakan ini dilaksanakan sesuai perintah dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 tentang Pelayanan Jemput Bola Perekaman e-KTP serentak secara nasional.
Yang mana, batas perekaman data e-KTP akan habis pada 31 Desember nanti.
"Perekaman secara serentak di seluruh Indonesia ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2018, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai," bunyi pengumuman tersebut.
"Untuk Kota Pekanbaru pelaksanaannya akan dipusatkan di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan,".
Adapun persyaratan perekaman cukup membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan Disdukcapil Kota Pekanbaru, terkait apakah ada wilayah lain yang melaksakan kegiatan yang sama selain di Kecamatan Tampan. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Pemerintahan, Peristiwa, Umum |